Politisi Hanura Nilai Pembentukan Holding Buka Celah Tindakan Sewenang-wenang
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan pembentukan holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 merupakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan pembentukan holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 merupakan bentuk kesewenang-wenagan pemerintah.
Menurut politisi Hanura tersebut, sekecil apapun saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN akan mampu mengintervensi.
Baca: Barcelona Resmi Kenalkan Philippe Coutinho
"Ini tentu kesewenag-wenangan, misalkan satu persen saja saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN, ia (pemerintah) bisa mengintervensi kebijakan pada anak perusahaan BUMN itu," ujar Inas kepada Wartawan, Senin (8/1/2018).
Inas mencotohkan, perusahaan PGN yang akan dicaplok dan menjadi anak perushaan Pertamina. Menurut Inas pemerintah akan menempatkan saham istimewa hingga bisa mengintervensi PGN secara langsung tanpa melalui induk usaha.
"Padahal di Perusahan PGN terdapat saham publik yang mesti dihormati oleh pemerintah," kata Inas.
Berbeda kondisi saat ini bahwa PGN masih menjadi perusahaan BUMN. Karena sebagian besar sahamnya masih dimiliki oleh pemerintah, sehingga pemerintah berhak melakukan intervensi.
Baca: Mitsubishi FUSO dan Iwan Fals Lanjutkan Kampanye Sosial
"Harusnya pemerintah tidak sewenang-wenang, tentusaja ini mendegradasi kepercayaan publik kepada pemerintah. Merusak iklim investasi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.