Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jonan Tetapkan Penyalur BBM Khusus Bertugas Selama 5 Tahun

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengubah ketetapan massa kerja penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (P3JBT).

Penulis: Apfia Tioconny Billy
zoom-in Jonan Tetapkan Penyalur BBM Khusus Bertugas Selama 5 Tahun
Apfia Tioconny Billy
Menteri ESDM Ignasius Jonan saat ditemui Gedung Sarula, Selasa (14/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengubah ketetapan massa kerja penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (P3JBT).

Biasanya jangka waktu hanya setahun, kali ini menjadi lima tahun. Dengan demikian badan usaha yang ditunjuk akan melaksanakan pengadaan dari tahun 2018 hingga 2022.

Jonan menyebutkan alasan ini untuk mempermudah investasi badan usaha yang ditunjuk.

"Kalau dulu penugasan setiap tahun, nanti orang berpikiran mau investasi atau tidak," ungkap Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2017).

Baca: Jumpa Kedah FA, Persija Siap-siap Rotasi Pemain

Lebih lanjut Jonan menjelaskan dari sektor pendapatan untuk kurun waktu setahun masih sulit untuk pengembalian modal badan usaha yang melakukan penugasan, sehingga diputuskanlah waktu selama lima tahun.

"Kalau investasi bikin SPBU penugasannya hanya satu tahun, ini berat sekali. Bikin SPBU, nggak akan kembali uangnya satu tahun," ucap Jonan.

Berita Rekomendasi

Kementerian ESDM pun telah menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (P3JBT).

Baca: Jokowi: Meski Bu Susi Perempuan, Tetapi Seram

Selain itu, Pertamina juga ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Untuk kuota selama 2018 PT AKR Corporindo Tbk untuk mendapatkan jatah pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni solar sebesar 250.000 kiloliter (kl) dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, untuk PT Pertamina (Persero) mendapat tugas menyalurkan 15.980.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000 kl, dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 610.000 kl.

Sedangkan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Pertamina diberikan mandat menyalurkan 7.500.000 kl dengan penugasan di wilayah luar Jawa Madura Bali (Jamali).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas