Luhut tentang Larangan Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Bukan untuk Lindungi Mafia
Luhut tegas membantah apabila keputusan tersebut dilakukannya untuk melindungi mafia-mafia di sektor perikanan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan yang melarang Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menenggelamkan kapal-kapal nakal menjadi sorotan.
Luhut tegas membantah apabila keputusan tersebut dilakukannya untuk melindungi mafia-mafia di sektor perikanan.
Pasalnya menurut Luhut, ia pun turut ikut mengusulkan adanya aturan untuk menenggelamkan kapal saat ia menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada awal kepemimpinan Jokowi.
Bahkan saat menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada 2015-2016 ia pun menggalakan perealisasian aturan pada kapal-kapal nakal.
"Jadi kalau dikatakan ada kita melindungi mafia itu sama sekali tidak benar, saya yang pertama mengusulkan itu di bawah menteri KKP, saya yang keras waktu saya kepala staff presiden dan Menkopolhukam, jadi jangan ada yang berpikir macam-macam," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Maritim, Selasa (9/1/2018).
Baca: Alamak! Paspor Sudah Distempel, Tinggal Naik Pesawat, Mantan Pengacara Setnov Dicekal Imigrasi
Baca: Hubungan Veronica dengan Sosok Good Friend Dijelaskan di Dokumen Gugatan Cerai Ahok
Namun setelah tiga tahun aturan tersebut direalisasikan menurut Luhut lebih baik kapal-kapal tersebut diberikan kepada nelayan yang membutuhkan.
Apalagi saat ini menurut Luhut banyak nelayan yang tidak melaut karena tidak memiliki fasilitas kapal yang baik.
"Nah saya bilang kenapa sekarang tidak kapal itu diberikan dengan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan sehingga mereka melaut," ujar Luhut.
Dengan adanya perubahan hukuman tersebut diharapkan Menteri Susi dapat lebih fokus dalam mengejar target lain misalnya ekspor ikan dan pabrik ikan yang juha mengalami penurunan.
"Presiden memerintahkan untukfokus pada tugas masing-masing misalnya peningkatan ekspor di KKP yang dari data yang ada itu menurun, ditingkatkan itu, sekarang juga banyak pabrik-pabrik ikan yang tutup," ujar Luhut.
Selain itu menurut Luhut keputusannya untuk memberikan kapal asing yang tidak taat peraturan terdapat dalam undang-undang.
Aturan tersebut terdapat dalam UU No.31 tahun 2004 yang telah direvisi menjadi UU No.45 tahun 2008 yang menyatakan barang yang proses peradilannya sudah selesai dapat diambil negara untuk diberikan kepada nelayan atau koperasi perikanan.
"Dalam pasal 76cm C, ayat 5, ini yang dimaksud Pak Menko, benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindakan pidana perikanan berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan," papar Staf Khusus Kemenko Kemaritiman urusan hukum, Lambock V Nahattands.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.