BI Terbitkan Larangan Bitcoin, Tapi Makelarnya Masih Beroperasi
Bank Indonesia harus mengambil langkah konkret untuk menindak para penyelenggara bitcoin.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah Bank Indonesia dalam melarang segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin dinilai masih belum cukup.
Ketua Umum Himpunan Pengamat Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo meminta, Bank Indonesia harus mengambil langkah konkret untuk menindak para penyelenggara bitcoin.
"Sekarang mereka melarang, tapi bagaimana nasib investor yang telah berinvestasi Bitcoin? Pemerintah masih memberikan izin kepada PT Bitcoin Indonesia," kata Galang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Menurutnya, BI bisa menentukan sanksi khusus bagi para penyelenggaran Bitcoin agar masyarakat tidak ada yang menjadi 'korban' dari uang krypto yang dinilai sebagai investasi yang amat berisiko ini.
Baca: Lupa Hari Ulang Tahunnya, Oki Setiana Dewi Malah Dapat Kado Spesial Ini
"Sedangkan, saat ini PT Bitcoin masih beroperasi di Indonesia yang seharusnya pemerintah bisa melakukan pencegahan jangan sampai membiarkan mereka berjualan bitcoin di Indonesia yang penggunanya telah banyak sekali," kata Galang.
"Berarti kan peran pemerintah dapat diambil kesimpulan tidak melindungi masyarakat karena pemerintah hanya bilang risiko ditanggung sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan siaran pers bahwa Indonesia tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi dan underlying asset yang mendasari harga virtual currency," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Sabtu (13/1/2018)
Berdasarkan penilaian BI, nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (Bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
"Jadi, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency," kata Agusman.
Selain itu, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan.
Penyelenggara sistem pembayaran yang disebut BI termasuk bank yang melakukan switching maupun kliring, bahkan penyelenggara dompet elektronik dan transfer dana.