Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Bea Cukai: Bawa Barang Mainan dari Luar Negeri di Bawah 5 Unit Tak Wajib SNI

"Kalau membawa di bawah 5 piece, dianggap barang pribadi sehingga tidak perlu SNI. Begitu pula kalau kiriman, sampai 3 piece tidak perlu SNI."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bea Cukai: Bawa Barang Mainan dari Luar Negeri di Bawah 5 Unit Tak Wajib SNI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana aktivitas perdagangan di pasar mainan Gembrong Jakarta Timur yang ramai pembeli, Senin (8/1/2018). 

Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merelaksasi peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia, baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib SNI.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, hal ini dilakukan dengan adanya Perdirjen baru di Kementerian Perindustrian.

Nantinya, mainan dari luar negeri baik bawaan maupun kiriman akan memiliki batasan jumlah tertentu.

"Kalau membawa di bawah 5 piece, dianggap barang pribadi sehingga tidak perlu SNI. Begitu pula kalau kiriman, sampai 3 piece tidak perlu  SNI," kata Deni di kantornya, Senin (22/1/2018).

Deni menyatakan, aturan ini akan berlaku mulai 23 Januari 2018, "Mereka buat Perdirjen yang nanti akan dilaksanakan Bea Cukai," ucapnya.

Deni menjelaskan, nantinya juga akan ada relaksasi dari Kemenperin bagi yang membawa  barang lebih dari jumlah yang ditentukan. Hal ini bisa dilakukan oleh masyarakat dengan memproses surat rekomendasi ke Kemenperin.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Driver Online Kembali Demo Menteri Perhubungan, Tolak Taksi Harus Pakai Plat Nopol Warna Kuning

Baca: Siang Ini IHSG Tembus Rekor Tertinggi 6.500

"Bisa diproses ke Kemenperin bahwa barang itu adalah diperuntukkan untuk pribadi. Barang yang lebihnya itu bisa diproses," jelasnya.

Ia menambahkan, aturan ini merupakan salah satu dari rangkaian simplifikasi aturan yang   mau dikejar oleh pemerintah. Simplifikasi ini adalah menurut arahan presiden.

"Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga sudah lama ngomong ini ke asosiasi," ujarnya.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas