Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masih Didemo, Kemenhub Sebut Peraturan Taksi Online Diciptakan Untuk Keadilan

Peraturan mengenai penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tersebut dianggap menghalangi taksi online

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masih Didemo, Kemenhub Sebut Peraturan Taksi Online Diciptakan Untuk Keadilan
Tribun Batam/Argianto Dihan Aji Nugroho
Sejumlah pengemudi taksi konvensional menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Selasa (31/10). Mereka menuntut taksi online segera ditutup sebelum resmi beroperasi per 1 november. (Tribun Batam/Argianto Dihan Aji Nugroho) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jelang pemberlakuan seluruh pasal Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.108 tahun 2017 pada Februari mendatang, ada sejumlah pengemudi taksi online yang meminta peraturan tersebut dicopot.

Mereka menyerukan keinginan mereka bersama-sama di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Peraturan mengenai penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tersebut dianggap menghalangi taksi online untuk beroperasi.

Menanggapi hal tersebut Dirjen Perhubungan Datar Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan peraturan tidak bakal dicabut karena dirancang berdasarkan keputusan sejumlah pihak.

"Kami hanya berkapasitas menerima aspirasi dan menampungnya, tidak pada kapasitas memutuskan karena Peraturan Menteri (PM) karena ini dibuat bersama-sama dengan stake holder terkait," ungkap Budi, Senin (22/1/2018).

Lebih lanjut Budi menjelaskan keputusan tersebut dibuat melibatkan banyak pihak seperti kementerian, para pakar dan ahli, para perusahaan taksi online hingga perwakilan pengemudi taksi online.

BERITA REKOMENDASI

Maka Kemenhub membuka ruang kepada para pengemudi taksi online untuk melakukan diskusi lebih lanjut supaya bisa menyamakan persepsi karena PM tidak bakal dicabut.

"Kami hanya menampung dan bukan dalam kapasitas untuk memutuskan, bila perlu nanti sama-sama dibuatkan pertemuan kembali untuk menyamakan persepsi sebelum PM diberlakukan," tutur Dirjen Budi Setiyadi.

Dirjen Budi pun menekankan PM 108 ini dibuat untuk menekankan keadilan sehingga taksi online maupun taksi konvensional bisa sama-sama mendapatkan keuntungan.

"Sementara kita menyadari bahwa keberadaan angkutan online merupakan keniscayaan, untuk itu dibuatlah peraturan melalui PM ini," ucap Dirjen Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas