Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Transaksikan Bitcoin di Indonesia

“Sektor jasa keuangan dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin, atau cryptocurrency,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Transaksikan Bitcoin di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/SYAHRIZAL
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso 

Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Selain Bank Indonesia dan Pemerintah yang tegas melarang penggunaan mata uang digital seperti bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memastikan akan memberikan sanksi jika ada pelaku jasa keuangan yang nekat memperdagangkan atau melakukan transaksi menggunakan uang kripto bitcoin.  

“Sektor jasa keuangan dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin, atau cryptocurrency,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (23/1/2018).  

Wimboh menambahkan, jika pun ada sektor jasa keuangan yang melakukan transaksi bitcoin akan diberikan sanksi oleh OJK. 

“Kalau produk baru harus dilaporkan ke OJK, kalau dilanggar bisa kena sanksi, mulai dari sanksi admisntratif sampai penurunan tingkat kesehatan,” kata Wimboh. 

Baca: Hari Ini Emas Antam Ditransaksikan Rp 627.000 Per Gram

Wimboh menambahkan, setiap investasi yang dilakukan di sektor jasa keuangan baik melalui bank melalui asuransi harus dilaporkan terlebih dulu OJK sebelum dilakukan. 

Berita Rekomendasi

“Tapi kan bitcoin itu bisa saja terjadi tidak melalui sektor jasa keuangan. Kalau itu dilakukan OJK akan mengedukasi kepada masyarakat bahwa itu ada risikonya dan harus hati-hati sehingga nanti tidak merasa dirugikan,” kata Wimboh. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas