Dirjen Bea Cukai: Mainan Impor dalam Jumlah Terbatas Tidak Wajib SNI
“Untuk impor mainan yang dibawa penumpang maksimal 5 buah,” kata Heru di Kompleks Parlemen, Senayan
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan mainan impor yang dibawa penumpang pesawat dari maupun ke luar negeri dalam jumlah terbatas tidak perlu ada label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal DJBC Heru Pambudi, mengatakan, hal itu lantaran memperhatikan beberapa pertimbangan yaitu bahwa industri tidak akan terdampak, karena memang jumlahnya terbatas.
“Untuk impor mainan yang dibawa penumpang maksimal 5 buah,” kata Heru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Heru menambahkan, pembebasan syarat SNI untuk mainan kiriman dari luar negeri tersebut berlaku untuk pengiriman selama 30 hari.
“Karena alasan hobi atau oleh-oleh, itu masih bisa mengimpor, tentunya dengan prosdur yang jauh lebih mudah sekarang,” terang dia.
Sebelumnya beredar video mengenai pemusnahan mainan atas inisiatif Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu.
Baca: Begal Sadis di Tangerang Sabet Polisi Pakai Senjata Tajam
Baca: 16 Penumpang Pesawat AirAsia Kedapatan Bawa 448 Botol Miras Seharga Rp 500 Juta
Penghancuran itu dilakukan pada mainan yang disita karena tidak memiliki label SNI. Video tersebut kemudian menjadi viral.
Pemerintah beralasan, pelaksanaan impor mainan wajib SNI telah telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 jo 55 Tahun 2013. SNI menjadi regulasi teknis untuk melindungi konsumen dan produsen dalam negeri.
Dengan adanya penerapan SNI tersebut, nantinya bisa meminimalisir adanya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang berkenaan dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.