Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM Terbitkan Regulasi Wajib SNI untuk Semua Jenis Produk Ketenagalistrikan

Andy menjelaskan, penyusunan aturan ini mengacu pada Paket Kebijakan Ekonomi XV serta instruksi Presiden untuk menyederhanakan peraturan.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian ESDM Terbitkan Regulasi Wajib SNI untuk Semua Jenis Produk Ketenagalistrikan
TRIBUNNEWS/APFIA
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Sommeng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018, tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Sommeng menuturkan, aturan tersebut merupakan upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan menyederhanakan regulasi.

"Tujuan pemberlakukan wajib SNI adalah untuk memenuhi aspek keselamatan di ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," tutur Andy Someng di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Andy menjelaskan, penyusunan aturan ini mengacu pada Paket Kebijakan Ekonomi XV serta instruksi Presiden untuk menyederhanakan peraturan.

Ada 10 Permen ESDM yang dicabut dan satu Kepmen ESDM menjadi satu Permen ESDM No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan.

Baca: Naik 10 Persen, Tahun 2017 Laba Bank BRI Rp 29,04 Triliun

Berita Rekomendasi

Baca: Harumkan Indonesia di Eropa, Tiga Motor Custom Ini Panen Penghargaan Ajang Motor Bike Expo 2018

Aturan-aturan tersebut terkait standar wajib untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Bolak-Balik (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB).

"Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan," ungkap Andy Someng.

Pada penerapannya para pemilik merk atau produsen harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI.

Apabila sesuai dengan peraturan, Lspro akan mengeluarkan Sertifikat Produk dan ada penambahan kode 'Ex' pada kode produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas