Bank Sinarmas dan Online Pajak Berikan Solusi Praktis Wajib Pajak
PajakPay mampu menyediakan bukti pembayaran pajak yang sah dari negara lantaran telah disahkan oleh DJP, sebagai aplikasi pajak resmi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Sinarmas Indonesia Tbk menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi finansial OnlinePajak untuk memudahkan wajib pajak membayarkan pajaknya kepada negara.
Bank Sinarmas adalah bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca: Bertemu PM Vietnam, Presiden Jokowi Ingin Percepat Penyelesaian ZEE
OnlinePajak adalah penyedia jasa aplikasi yang telah disahkan DJP dan telah meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay.
PajakPay merupakan solusi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam mengimplementasikan pembayaran pajak secara daring. PajakPay telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan bank persepsi, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah, dalam hal ini, DJP.
PajakPay mampu menyediakan bukti pembayaran pajak yang sah dari negara lantaran telah disahkan oleh DJP, sebagai aplikasi pajak resmi untuk membantu perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, serta e-commerce dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak melalui Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015 and No. KEP-72/PJ/2016.
"Inovasi PajakPay merupakan cara OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Kami optimistis dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,” kata CEO OnlinePajak Charles Guinot dalam pernyataannya, Kamis (25/1/2018).
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo menyatakan perseroan selalu mendukung inovasi inovasi teknologi digital.
"Kami merasa dapat mendukung solusi teknologi yang dimiliki oleh OnlinePajak dalam fitur PajakPay. Di samping kemudahan nasabah dalam hal perpajakan, kerjasama ini juga bentuk mendukung pemerintah," jelas Frenky.
Ia menuturkan, kerja sama untuk menerima pembayaran pajak melalui PajakPay dapat memperkuat kontribusi bagi negara serta memberikan nilai tambah bagi nasabah dalam kemudahan pembayaran pajak.
Sejak didirikan pada September 2014, OnlinePajak telah memiliki ratusan ribu pengguna termasuk di antaranya perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Pada 2017, OnlinePajak berhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp 40 triliun.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Mudahkan Pembayaran Pajak, Bank Sinarmas Gandeng Fintech OnlinePajak