Mengintip Pergerakan Laju Saham PGN Jelang Holding BUMN Migas
Hasil RUPS memandatkan PGAS menjadi anak usaha Pertamina dan status Persero PGAS akan tidak digunakan lagi.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Langkah Pemerintah membentuk holdingisasi BUMN minyak dan gas (migas) semakin menemukan titik terang. Pasalnya, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) telah mendapat restu dari pemegang saham untuk mengalihkan saham seri B kepada PT Pertamina saat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kemarin di Jakarta.
Hasil RUPS memandatkan PGAS menjadi anak usaha Pertamina dan status Persero PGAS akan tidak digunakan lagi.
Kendati demikian, pengalihan saham dan aset belum resmi terjadi karena masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai pembentukan holding BUMN minyak dan gas (migas).
Pasalnya, PP Holding Migas saat ini sudah ditandatangani Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Penerbitan PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
Setelah PP Holding Migas diterbitkan bakal akan digelar RUPSLB guna membahas akta pengalihan aset PGN ke Pertamina.
Bagaimana laju saham PGAS hari ini?
Melansir data RTI Infokom, saham PGAS sore ini, Jumat (25/1/2018) ditutup melemah 20 poin setara 0,75 persen di level 2.630 per saham.
Pada pembukaan perdagangan, saham PGAS bertengger di posisi Rp 2.650 per sahamnya.
Saham PGAS ditransaksikan sebanyak 107,74 juta unit saham senilai Rp 284,07 miliar dengan frekuensi sebanyak 6.965 kali.
Baca: Impresi Valentino Rossi tentang Yamaha Lexi, Sangat Sexy dan Elegan!
Baca: Yamaha Lexi Ditawarkan dalam 2 Varian, Standar dan Tipe S: Ini Tiga Perbedaan Antara Keduanya
Analis Binaartha Parama Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta mengatakan saham PGAS sempat turun karena adanya faktor teknikal, namun koreksi tersebut masih dalam batas yang wajar.
“Turun karena pada 24 Januari lalu terlihat pola bearish spinning top candle,” jelas Nafan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat petang (26/1/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.