Rapat Dengar Pendapat Holding BUMN Migas dan Tambang di DPR Diwarnai Interupsi
“Kita ingin melakukan review, mendengar langsung dari kedeputian dan BUMN yang ada di bawahnya untuk bersama mencermati dan melakukan pengawasan"
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi VI DPR hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri, Strategis, dan Media (PISM) Kementerian BUMN.
Dalam RDP tersebut, hadir Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) Budi Gunawan Sadikin.
“Kita ingin melakukan review, mendengar langsung dari kedeputian dan BUMN yang ada di bawahnya untuk bersama mencermati dan melakukan pengawasan," kata pimpinan rapat Teguh Juwarno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Awalnya, RDP ini membahas mengenai kinerja perkembangan kinerja BUMN untuk periode 2015-2017. Namun, saat rapat baru berlangsung selama 30 menit, banjir interupsi oleh anggota dewan mewarnai jalannya RDP tersebut.
Anggota Komisi VI, Nasril Bahar meminta, agar RDP lebih membahas mengenai permasalahan panja aset BUMN yang merekomendasikan penghentian pembentukan holding BUMN.
Baca: Bus Double Decker Agra Mas Trayek Jakarta-Jepara Meluncur, Kabinnya Mewah Lho!
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Nama Irjen Iriawan dan Martuani untuk Penjabat Gubernur, Usulan dari Polri
Baca: Gamawan Fauzi: Nama SBY yang Disebut di Proyek e-KTP Jangan Dibesar-besarkan
“Panja aset merekomendasikan penghentian pembentukan holding BUMN,” ungkap Nasril.
Dia menambahkan, panja aset BUMN, merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan holding BUMN pertambangan beberapa waktu lalu, dan belum lama ini RUPSLB PGN sudah bergulir, itu artinya holding BUMN migas sudah semakin menemukan titik terang, tinggal menunggu tandatangan Presiden Jokowi.
“Padahal kami merekomendasikan agar holding BUMN tidak terburu-buru dibentuk,” jelas Nasril.
Akhirnya, pimpinan rapat, Teguh Juwarno memutuskan untuk menghentikan sementara (skors) rapat selama 15 lantaran anggota Komisi VI mengusulkan agenda pembahasan diganti menjadi pembentukan holding migas dan tambang.
“Sidang kita skors 15 menit," kata Tegus seraya mengetuk palu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.