Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HIPMI Sebut Penurunan Pajak Final Jadi Momentum Peningkatan UMKM di Indonesia

Untuk menggenjot pengusaha- pengusaha baru yang akan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in HIPMI Sebut Penurunan Pajak Final Jadi Momentum Peningkatan UMKM di Indonesia
Istimewa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Umum HIPMI Tax Center, Anta Ginting mendukung wacana penurunan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018. Dirinya mengatakan, penurunan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0.25%- 5% dapat mendorong peningkatan jumlah pengusaha di Indonesia khususnya UMKM dan pengusaha startup.

“Wacana penurunan Tarif Pajak UMKM ini merupakan terobosan kebijakan yang tepat untuk mendorong peningkatan jumlah pengusaha di Indonesia khususnya pengusaha UMKM dan startup. Namun, kami juga menyarankan agar batasan besaran omzet untuk UMKM dinaikan dariRp  4,8M setahun menjadi 6 M setahun,” ujar Anta Ginting, di Jakarta Selasa (30/1/2018).

Pasalnya, menurut Anta Ginting, pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar belum memiliki manajemen keuangan dan pembukuan yang baik karena fokus untuk mengembangkan usaha. Ketika mereka dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), pelaku usaha perlu melakukan pendataan dengan benar, mengurus faktur pajak, laporan SPT, jika keliru, kata Anta, pengusaha bisa kena sanksi dan harus membayar pajak lebih besar.

Oleh sebab itu, Anta meminta agar pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut. Untuk menggenjot pengusaha- pengusaha baru yang akan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak.

“Revisi tarif dari 1% menjadi 0,5% tentunya akan menjadi angin segar bagi para pelaku UKM. Karena beban perpajakan pelaku UKM akan berkurang, sehingga gairah dunia usaha akan lebih positif. Insentif fiskal seperti ini akan menjadi daya dorong pertumbuhan UKM,” tutur Anta yang juga konsultan pajak itu.

Sisi lain, lanjut Anta, dengan penyesuian kebijakan seperti ini, Pemerintah harus sekaligus memanfaatkan momentum untuk sosialisisasi, menggandeng para pelaku usaha, asosiasi dan para pelaku UKM sebagai pembayar pajak.

“Momentum ini akan terkonversi menjadi ekstensifikasi pajak, penambahan basis pembayar pajak.Sehingga sisi pembayar pajak maupun Pemerintah akan sama-sama mempunyai momentum positif,” pungkas pengusaha muda ini.

Berita Rekomendasi

Seperti yang diwartakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap wacana penurunan pajak final. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Adapun, dalam wacana tersebut akan diturunkan menjadi 0,25%.

"Kami sedang melakukan evaluasi, nanti kalo sudah siap kami sampaikan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas