Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Dukung Aturan Pemkab, Pramugari Kenakan Hijab Saat Terbang ke Aceh

"Saya pikir itu usulan yang baik karena ini suatu syariat, hanya saja memang ini kan sektoral di daerah Aceh, saya mendukung," ungkap Budi

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menhub Dukung Aturan Pemkab, Pramugari Kenakan Hijab Saat Terbang ke Aceh
TRIBUNNEWS/APFIA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini pramugari perempuan yang maskapainya memasuki kawasan Aceh Besar wajib menggunakan jilbab atau busana muslimah.

Aturan tersebut sesuai dengan surat imbauan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali nomor 451/65/2018 yang dikeluarkan pada 18 Januari 2018 lalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku mendukung aturan tersebut, terlebih aturan tersebut berdasarkan syariat islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh.

"Saya pikir itu usulan yang baik karena ini suatu syariat (agama). Hanya saja memang ini kan sektoral di daerah Aceh, saya mendukung," ungkap Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Kantor BPPT, Jakarta Pusat,  Rabu (31/1/2018).

Budi menuturkan untuk saat ini baru wilayah Aceh saja yang mengeluarkan aturan seperti itu, sehingga diharapkan maskapai penerbangan mengikuti imbauan tersebut.

Baca: Komisi XI DPR Sambangi Gedung Bursa Efek

Berita Rekomendasi

Baca: Kapalnya Terdampar, CEO Quiksilver Hilang di Pantai Prancis

"Untuk sementara di Aceh dulu, karena memang kan daerah Aceh yang menetapkan aturan itu kan, daerah lain tidak," tutur Budi Karya.

Dalam surat imbauan tersebut Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menujukan surat kepada  General Manager maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, hingga GM maskapai Firefly.

Adapun imbauan yang  dikeluarkan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali aturan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas