Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Barang Impor Lartas Disederhanakan, Dwelling Time Dijanjikan Turun Jadi 2,8 Hari

Nantinya barang impor yang tidak penting‎ dapat dilakukan pemeriksaan di perusahaan masing-masing dan pihak kementerian terkait dapat mengeceknya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Barang Impor Lartas Disederhanakan, Dwelling Time Dijanjikan Turun Jadi 2,8 Hari
TRIBUNNEWS/SENO
Menko Perekonomian Darmin Nasution 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pemerintah menilai pemangkasan jumlah jenis barang impor yang masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas), dapat menurunkan waktu tunggu bongkar-muat di pelabuhan.

Dengan pemangkasan tersebut, maka barang impor yang harus melalui uji pemeriksaan di pelabuhan atau border dari 5.229 harmonized system (HS) ‎menjadi 2.256 HS.

Nantinya barang impor yang tidak penting‎ dapat dilakukan pemeriksaan di perusahaan masing-masing dan pihak kementerian terkait dapat mengeceknya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, cara paling mudah untuk menurunkan jumlah barang yang diperiksa di border adalah dengan melihat mana saja barang-barang yang tidak penting diperiksa di pelabuhan.

"Kalau diperiksa di pelabuhan (semuanya) orang sudah terdesak karena barang banyak, tiga hari di pelabuhan itu biaya menyimpan barang itu naik dan seterusnya. Peraturan larangan terbatas ini mulai berlaku 1 Februari 2018," ujar Darmin di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Baca: Zulkifli Hasan: Menggunduli Waria Melanggar Hak Orang

Berita Rekomendasi

Baca: Wow, Klub Sepakbola di Turki Belanja Pemain Pakai Bitcoin

Menurut Darmin, penyederhaan aturan ini maka berdampak pada arus kelancaran barang di pelabuhan atau dwelling time antara 0,9 hari sampai 1,1 hari dari posisi saat ini di posisi 3,9 hari.

"‎Nanti dua mingguan lagi dia akan turun bergerak di angka 2,8 hari sampai 2,9 hari, nanti Indonesia Nasional Single Window (INSW) dan Ditjen Bea Cukai akan menampilkan secara real time dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Makassar," papar Darmin.

Lebih lanjut Darmin mengatakan, penyederhaan tata niaga ini untuk mendorong daya saing industri nasional yang membutuhkan bahan baku impor, apalagi perusahaan-perusahaan tersebut hasil produknya di ekspor ke beberapa negara.

"Ini mendorong daya saing, kemudian daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan barang-barang konsumsi," ucap Darmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas