Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Bakal Jadi Fasilitator, Pertemukan Supir Taksi Online dengan Operator dan Menkominfo

Untuk pertemuan dengan Menkominfo info yang ingin dibahas adalah mengenai kepastian aturan bagi para operator.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menhub Bakal Jadi Fasilitator, Pertemukan Supir Taksi Online dengan Operator dan Menkominfo
TRIBUNNEWS/APFIA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memiliki beberapa janji kepada para pengemudi taksi online usai melakukan diskusi saat digelarnya demo tolak PM 108 tahun 2017 pada Senin (29/1/2018) lalu.

Budi menjelaskan dari lima poin kesepakatan dua diantaranya adalah menjadi fasilitator bagi para pengemudi taksi online untuk berdiskusi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dan perusahaan penyedia jasa taksi online.

Baca: Penerapan Sanksi Tilang bagi Taksi Online Ditunda Hingga Bulan Depan

Untuk pertemuan dengan Menkominfo info yang ingin dibahas adalah mengenai kepastian aturan bagi para operator.

"Sebagian itu mereka ingin sekali satu rangakaian dari penetapan izin aplikasi yang dikeluarkan Menkominfo dan aplikasi dengan mereka itu tatanannya seperti apa," tutur Budi Karya, Rabu (31/1/2018).

Sedangkan diskusi dengan operator guna membahas kebijakan-kebijakan yang dibuat operator.

Berita Rekomendasi

"Dengan Perusahaan Aplikasi atau aplikator supaya semuanya lebih jelas semua bisa saling memahami, efisiensi harus ditetapkan sehingga ada terobosan yang harus dilakukan oleh aplikator dan para driver," ungkap  Budi Karya.

Sedangkan poin lainnya adalah para driver meminta harga yang lebih ekonomis untuk biaya administrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dengan kepolisian soal SIM aja. Kita akan bikin pembuatan sim secara kolektif," tutur Budi Karya.

Kemudian keempat, mengenai uji KIR akan dilakukan diskusi lebih lanjut terkait peletakan hasil uji KIR karena para driver tidak setuju hasil KIR dilakukan dengan cara diketrik.

Lalu yang terakhir, mengenai stiker kedepannya akan kembali dilakukan pembahasan terkait dengan besaran striker yang saat ini ditetapkan berdiameter 15 cm.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas