SILO Tolak Permintaan Uang Jaminan Pemprov Kalsel
"Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut, tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp 51 miliar tidak sedikit."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral bijih besi (smelter) di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan, menolak uang jaminan Rp 51 miliar, yang diminta Pemprov Kalsel terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS).
Direktur Utama SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengatakan, permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Baca: Pegawai Negeri di Pariaman Tertangkap Mesum dengan Sesama Jenis di Rumah Dinas
"Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut, tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp 51 miliar tidak sedikit," katanya melalui siaran pers yang diterima, Minggu (4/2).
Sebelumnya, Pemprov Kalsel melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tertanggal 25 Agustus 2017, menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.
Untuk itu, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS.
Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, Sebuku Iron diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khsusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp 30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp 51.603.300.000.
Selanjutnya, surat juga menyebutkan, jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, maka Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan.
Menurut Soenarko, sikap SILO juga diperkuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui surat nomor S.29, Kepala Biro Hukum KLHK Krisna Rya mengatakan, uang jaminan Rp 30 juta per ha tidak ada dasar hukumnya.
Kegiatan penanaman DAS merupakan kewajiban SILO selaku pemegang IPPKH setelah calon lokasi penanaman DAS-nya ditetapkan KLHK.
"Persyaratan agar SILO menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal Rp 30 juta per ha, tidak diatur oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Krisna dalam suratnya ke SILO.
Soenarko juga mengatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah menanam dalam rangka rehabilitasi DAS sekitar 400 ha dan telah mendapat tambahan dari pihak terkait untuk menanam lagi seluas 600 ha.
Namun, lanjutnya, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel tidak kunjung juga memberikan peta lokasi penanaman DAS, karena SILO belum memenuhi uang jaminan Rp 51 miliar tersebut, sehingga penanaman 600 ha belum bisa dilakukan.
"Akibat uang jaminan Rp 30 juta per ha yang mereka minta tidak dipenuhi, menyebabkan penanaman DAS seluas 600 ha itu tidak bisa dilakukan. Sampai saat ini, kami tidak mendapat penjelasan apa yang menjadi kekurangan kami. Sebagai investor, semestinya kami dibina dan bukan dibinasakan seperti ini," kata Soenarko.