Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warga dan Pekerja PTPN V Minta Penundaan Eksekusi Lahan 2.823 Ha di Kabupaten Kampar

Di atas lahan yang akan dieksekusi ada 400-an jiwa yang selama ini bekerja sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit PTPN V.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga dan Pekerja PTPN V Minta Penundaan Eksekusi Lahan 2.823 Ha di Kabupaten Kampar
IST
Karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang tergabung dalam serikat pekerja dan warga pemilik lahan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, meminta Pengadilan Negeri Bangkinang, menunda eksekusi atas lahan seluas 2.823,52 ha yang saat ini masih menjadi sengketa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang tergabung dalam serikat pekerja dan warga pemilik lahan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, meminta Pengadilan Negeri Bangkinang, menunda eksekusi atas lahan seluas 2.823,52 ha yang saat ini masih menjadi sengketa.

Mereka menilai, eksekusi lahan tersebut meski sudah mendapat putusan final, tidak dapat dieksekusi karena banyak keganjilan dan dalam bunyi putusan hakim.

Asman Sinaga, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan PTPN V mengatakan, di atas lahan yang akan dieksekusi ada 400-an jiwa yang selama ini bekerja sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit PTPN V.

Lahan kebun sawit Sei Batu Langkah (SBL) di Desa Sei Aguh, Kecamatan Tapung, selama ini merupakan lahan yang dikerjasamakan warga dengan PTPN V dan ditanami dengan sawit demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga dengan pola kemitraan.

Lahan yang dibangun itu diakui sebagai milik masyarakat Desa Kabun dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah, dengan izin usaha perkebunan yang sudah terbit.

"Tapi selama mereka bekerja dirong-rong oleh pihak luar. Teror sampai ke anak-anak kami. Kami sudah lapor ke aparat tapi tak pernah mendapatkan perlindungan hukum yang memadai," ungkap kata Asman di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Dia menyebutkan, sejak ada gugatan Yayasan Riau Madani yang berujung ke pengadilan, selalu ada pihak luar yang masuk ke lahan warga.  "Mereka dari luar menyerang, masuk ke lahan kami, anak-anak kami dipilukuli, lahan dijarah. Saya yakin ini alat untuk membuat kami agar tidak betah bekerja di sana," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Jokowi Ancam Copot Jabatan Pangdam dan Kapolda Jika Terjadi Kebakaran Hutan di Wilayahnya

Dr Sadino, konsultan dan penasehat hukum PTPN V mengatakan, sudah sepekan terakhir karyawan melakukan upaya penjagaan agar eksekusi ini tidak terjadi, karena alat-alat berat sudah berada di lokasi.

"Kami mendengar alat berat ini sudah dipindahkan. Yang kami heran, bagainana bisa LSM (Yayasan Riau Madani) ini bisa mendatangkan alat berat ke lokasi, Bahkan pernah melakukan survei dengan menggunakan drone. Dulu tidak ada larangan masyarakat mengelola lahan, dan sekarang sudah jadi kebun sawit produktif, kok mau dihancurkan," ungkapnya.

Menurutnya, PTPN V berpotensi rugi hingga Rp 170 miliar jika lahan sengketa tersbut jadi dieksekusi karena mrupakan area perkebunan sawit inti.

Baca: Airlangga: Golkar Siap Terima Fahri Hamzah, Syaratnya Harus Dukung Jokowi

Pengadilan Negeri Bangkinang dalam suratnya Nomor W4.U7/277/HK.02/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang Sengketa Lahan Aantara PTPN V (Persero) dengan Yayasan Riau Madani, memerintahkan agar dilakukan eksekusi lahan seluas 2.823,52 ha yang saat ini merupakan kebun sawit produktif.

Pada angka 5 amar putusannya, disebutkan, "Menghukum tergugat supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali sebagai kawasan hutan dengan cara melakukan penebangan pohon kelapa sawit di atas areal seluas 2.823,52 Ha dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan menanam tanaman akasia (hutan tanaman industry) serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh dengan sempurna."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas