Tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang Seharusnya Naik Tahun Lalu
Berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol, kenaikan tarif harusnya dilakukan 2 tahun sekali.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan tarif baru untuk Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) pada 15 Februari 2018 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol, kenaikan tarif harusnya dilakukan 2 tahun sekali.
"Saat ini penyesuaian tarif Purbaleunyi mengalami kemunduran dari yang seharusnya November (tahun lalu)," ujar Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan, Kamis (8/2/2018).
Baca: Djanur Pesimistis Bisa Taklukkan Persija
Ia mengatakan, kemunduran tarif baru ini disebabkan oleh perbaikan yang dilakukan Jasa Marga di tempat istirahat (TI) atau rest area.
TI ini tidak dikelola secara khusus oleh Jasa Marga tetapi bersama dengan investor. Agus mengklaim, hal tersebut membuat Jasa Marga tidak langsung mengawasinya.
"Ada temuan kalau toilet itu berbayar dan area parkir untuk truk kurang baik," kata Agus.
Saat ini, aturan untuk penyesuaian tarif sudah terbit yaitu Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Berdasarkan Penandatangan Perjanjian Jalan Tol (PPJT) Padalarang dan Cipularang, kedua tol ini beroperasi sejak 2006.
Kemudian, tarif yang berlaku saat ini adalah yang dikeluarkan pada Oktober 2015. perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung.
Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30%.
Dalam menyesuaikan tarif tol pada kedua ruas jalan tol tersebut, Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM).
Indikator tersebut meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Jasa Marga: Kenaikan Tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang Harusnya 2017