Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jonan Kembali Pangkas 22 Peraturan Untuk Tingkatkan Investasi

"Kalau tahun lalu realisasi 26 miliar dolar AS, kalau tahun ini 50 miliar dolar. Jadi ini arahan Bapak Presiden untuk mendorong investasi"

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jonan Kembali Pangkas 22 Peraturan Untuk Tingkatkan Investasi
TRIBUNNEWS/APFIA
Ignasius Jonan di acara paparan tentang pencabutan 22 peraturan di Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali memangkas peraturan di lingkungan Kementerian ESDM.

Kali ini ada 22 peraturan yang dicabut, sehingga dari 51 peraturan disederhanakan menjadi 29 peraturan.

Peraturan tersebut  berada di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara (Minerba), Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) serta aupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana (SKK) Migas.

Jonan menyebutkan penghapusan beberapa peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor energi, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami memutuskan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan yang dianggap bisa untuk mendorong investasi sesuai arahan Bapak Presiden," tutur Jonan di Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).

Adapun jumlah investasi yang ditargetkan Kementerian ESDM tahun ini sebesar 50 miliar dolar AS, meningkat hampir dua kali lipat dari capaian 2017.

Berita Rekomendasi

"Kalau tahun lalu realisasi 26 miliar dolar AS, kalau tahun ini 50 miliar dolar. Jadi ini arahan Bapak Presiden untuk mendorong investasi agar lebih mudah," kata Jonan.

Sebelumnya Senin (5/2/2018) lalu, Jonan telah mencabut 32 PM yang terdiri dari 11 peraturan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, 7 peraturan di sektor Batubara, 7 peraturan di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT), dan 3 peraturan di SKK Migas.

Adapun 22 peraturan yang dicabut pada tahap II ini adalah 3 peraturan ditjen Migas, 1 peraturan di sektor Ketenagalistrikan, 5 peraturan di sektor Minerba, 4 peraturan di sektor EBTKE, dan 9 peraturan di SKK Migas.

Judul foto
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan para ditjen saat menggelar preskon di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

On 12 Feb 2018 14:11, "Apfia Tioconny Billy" wrote:
Jonan Kembali Pangkas 22 Peraturan Untuk Tingkatkan Investasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali memangkas peraturan di lingkungan Kementerian ESDM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas