Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri ESDM Sederhanakan Aturan, Buka SPBU Jadi Lebih Mudah

Dari 10 peraturan di sektor migas ada peraturan yang direvisi, ada juga peraturan yang disederhanakan, sehingga menjadi tujuh peraturan saja.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri ESDM Sederhanakan Aturan, Buka SPBU Jadi Lebih Mudah
KOMPAS IMAGES/HADI MAULANA
SPBU satu harga yang baru saja diresmikan di Desa Sepempang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru saja menyederhanakan aturan disektor minyak dan gas (migas), Senin (12/2/2018).

Dari 10 peraturan di sektor migas ada peraturan yang direvisi, ada juga peraturan yang disederhanakan, sehingga menjadi tujuh peraturan saja.

Contohnya peraturan yang digabungkan adalah Peraturan (PM) ESDM No. 16 tahun 2011 mengenai kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak dan PM ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyederhanaan dan pendistribusian LPG.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan kemudahan yang bisa didapatkan diantaranya tidak perlu lagi perizinan yang panjang untuk membuka Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Contoh gini nih kita menghapus, dulu orang mau bangun SPBU gampangnya gitu ya butuh 31 sertifikat perizinan segala macam sekarang hanya 1 persetujuan layak operasi, contoh itu 1," ungkap Ego dikantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Baca: Dapat Kucuran Triliun Rupiah, Apa Rencana Go-Jek ke Depan?

Berita Rekomendasi

Ego menyebutkan untuk membuka SPBU kini tidak perlu menunggu selama 14 hari untuk mendapatkan persetujuan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"Kemarin kan ribet, kamu ngelamar dulu ke Pertamina, Pertamina bikin kerja sama diseleksi, semua segala macam baru kirim ke Ditjen Migas. Ditjen migas bisa 14 hari setuju atau enggak. Sekarang gak perlu," ucap Ego.

Pada peraturan yang merupakan gabungan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan LPG itu juga menghilangkan persetujuan Satuan Kerja Pemerintah (SKP) cukup hanya melaporkan saja pada Ditjen Migas.

Kemudian akan dibuat landasan hukum adanya subpenyalur guna mengatur program BBM satu harga.

Selain menyederhanakan aturan Migas, Jonan juga mencabut 1 peraturan di sektor Ketenagalistrikan, 5 peraturan di sektor Minerba, 4 peraturan di sektor EBTKE, dan 9 peraturan di SKK Migas.

Sebelumnya, minggu lalu, Senin (5/2/2018) Jonan juga telah mencabut 32 peraturan yang terdiri dari 11 peraturan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, 7 peraturan di sektor Batubara, 7 peraturan di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT), dan 3 peraturan di SKK Migas.

Penyederhanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi di sektor Migas yang tahun 2018 ini ditargetkan mencapai 50 miliar dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas