Kemenkominfo Diminta Siapkan 'Dashboard' Pantau Operasional Taksi Online
pengaturan taksi online membutuhkan kerjasama agar ada kepastian hukum bagi semua
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menyediakan dashboard guna memantau operasional taksi online.
Pemantauan kegiatan taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
Dashboard adalah sistem yang menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota, dan semua data bisa disajikan secara real time.
Menurut Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana kehadiran dashboard penting bagi implementasi PM 108/2017.
"Kami sudah diundang rapat oleh Kominfo. Janjinya dalam waktu dekat akan segera diselesaikan. Mudah-mudahan bisa selesai minggu ini ya," ujar Cucu di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Cucu menjelaskan manfaat dashboard itu agar bisa memantau persebaran taksi online, sehingga Kemenhub maupun dinas perhubungan bisa mengecek kepatuhan para driver taksi online
"Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa sih jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," ujar Cucu.
Cucu menambahkan, pengaturan taksi online membutuhkan kerjasama agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
Selain itu, dia berharap Kominfo juga membuat aturan untuk para aplikator sehingga bisa menyelesaikan persoalan operasional.
"Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," pungkas Cucu.
Oleh karena itu Kemenhub meminta Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran.