Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Segera Putuskan Status Lapangan Sukowati

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera memutuskan status unitisasi Lapangan Sukowati

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Segera Putuskan Status Lapangan Sukowati
KOMPAS IMAGES
Anjungan Central Plant Pertamina Hulu Energy Offshore North West Java (PHE ONWJ) di lepas pantai Karawang-Indramayu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera memutuskan status unitisasi Lapangan Sukowati yang saat ini dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ) pascaberakhirnya kontrak pengelolaan Blok Tuban pada 28 Februari 2018.

Apalagi PT Pertamina (Persero) yang telah ditunjuk sebagai pengelola Blok Tuban pascaberakhirnya kontrak telah menyatakan untuk menyerahkan pengelolaan Lapangan Sukowati ke PT Pertamina EP.

“Pelepasan Sukowati sebaiknya segera diputuskan oleh pemerintah supaya ada kepastian hukum di Indonesia berkaitan dengan industri migas,” ujar Imam Prihadono, Pengamat Hukum Migas dari Universitas Airlangga Surabaya, Minggu (18/2/2018).

Baca: Dicoret Dari Keluarga Oleh Anisa Bahar, Juwita Bahar Langsung Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Menurut Imam, kelambanan pemerintah memutuskan justru dapat menimbulkan kontroversi adanya kepentingan tertentu yang bermain dibalik penentuan pengelolaan Lapangan Sukowati.

Saat ini JOB PPEJ mengelola Blok Tuban berikut unitisasi Sukowati yang 80 persen hak partisipasinya dimiliki Pertamina EP dan 20 persen oleh JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE dan Petrochina berbagi porsi hak partisipasi masing-masing 50 persen.

Dari total produksi PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 barel per hari, sebesar 80 persen berasal dari Lapangan Sukowati. Namun seiring berakhirnya kontrak Blok Tuban, skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC)-nya pun berubah menjadi gross split. Sementara untuk Lapangan Sukowati tetap menggunakan skema cost recovery.

Berita Rekomendasi

Menurut Imam, pemisahan atau gross split dimungkinkan, namun perlu disepakati bersama dengan mitra. Jika tidak, hal ini bisa memicu sengketa di kemudian hari. “Solusi lainnya dari split, dijadikan satu namun pengelolaan tetap oleh Pertamina,” ujarnya.

Imam mengatakan, kelambanan pemerintah dalam memutuskan unitisasi Lapangan Sukowati di Blok Tuban bisa jadi karena keinginan pemerintah tetap mengikutsertakan Petrochina dalam pengelolaan Blok Tuban.

Padahal, selang beberapa tahun terakhir Petrochina justru tidak melakukan investasi signifikan sehingga produksi Blok Tuban dan khususnya Sukowati terus turun. Bahkan, setahun terakhir operator Blok Tuban tidak melakukan kegiatan apapun (do nothing).

Pemerintah sebelumnya menunjuk PPEJ untuk mengelola Blok Tuban, termasuk Lapangan Sukowati hingga penandatanganan kontrak PSC yang baru dilakukan. Blok Tuban merupakan satu dari delapan blok yang habis kontrak (terminasi) yang akan dikelola Pertamina.

Tujuh blok lainnya adalah Blok North Sumatera Offshore (NSO), North Sumatera B (NSB), Tengah, Ogan Komering, Sanga Sanga, Southeast Sumatera, East Kalimantan dan Blok Attaka.

Imam mengatakan kondisi saat ini bukan lagi hanya sekadar menunjuk Pertamina EP untuk mengelola Lapangan Sukowati, namun ada pertimbangan lainnya yang tidak dibuka ke publik.

“Tampaknya memang diperlukan transparansi yang lebih baik dalam proses penunjukan ini agar tidak menjadi preseden yang berlanjut terus di masa depan,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas