Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

ESDM: Tarif Listrik Dipastikan Tidak Akan Naik Hingga Tahun Depan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga 2019.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in ESDM: Tarif Listrik Dipastikan Tidak Akan Naik Hingga Tahun Depan
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga 2019.

Keputusan tersebut pun ditegaskan kembali oleh Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Namun Arcandra masih enggan menjelaskan detial adanya kebijakan itu.

"Pokoknya tarif (listrik) gak naik," ungkap Arcandra saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2018).

Baca: Persekongkolan Dua Sahabat Rencanakan Bunuh Mahasiswi Hamil di Jembatan Kretek Akhirnya Terkuak

Saat ditanya lebih lanjut mengenai PLN yang merasa keberatan dengan tidak adanya kenaikan tarif, Arcandra mengaku pihaknya akan melakukan kajian terlebih dulu.

"Saya belum lihat datanya ya, saya harus cek data dulu biar kalau ada selisih berapa harus dihitung," ucap Arcandra.

Arcandra pun memastikan Kementerian ESDM akan tetap memperhatian keberlangsungan PLN, karena berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"PLN itu kemana? Ke kita semua, sehinga kita menjaga agar mereka bertahan," ungkap Arcandra.

Sebelumnya Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan tidak adanya kenaikan tarif listrik ini merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Saya bertemu dengan Presiden Joko Widodo minggu lalu, dan beliau mengatakan untuk berupaya mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2019," kata Jonan disela paparannya di Renewable Innovation Forum, Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (22/2).

Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini adalah Rp 1.352/kWh untuk golongan rumah tangga 900 VA-RTM.

Kemudian untuk golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA kemudian 6.600 VA ke atas serta 6.600 VA hingga 200 kVa dikenakan tarif per kWh sebesar Rp 1.467,28.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas