Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Batas Pendaftaran Pelaporan Pajak Diundur Hingga Maret 2018

Batas akhir pendaftaran pada akhir Februari 2018 ditunda sebulan menjadi Maret 2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Batas Pendaftaran Pelaporan Pajak Diundur Hingga Maret 2018
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SERAHKAN SPT- Warga sedang menunggu giliran untuk menyerahkann Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh periode 2016 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng , Jl. KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat(21/4/2017). SPT WP orang pribadi diperpanjang hingga 21 April karena pada saat yang bersama pelaksanaan program tax amnesty juga berakhir. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberi pelonggaran bagi lembaga keuangan untuk pendaftaran instansinya dalam pelaporan informasi keuangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Batas akhir pendaftaran pada akhir Februari 2018 ditunda sebulan menjadi Maret 2018.

Pelonggaran ini tertuang dalam pengumuman PENG-01/PJ.09/2018 pada 26 Februari 2018 tentang Penegasan Batas Waktu Pendaftaran Lembaga Keuangan.

Baca: Wacana Interpelasi Anies-Sandi, Lulung Minta Fraksi di DPRD untuk Bersabar

Sebelumnya, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan menyebut batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak pada akhir Februari 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, perpanjangan batas waktu ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak.

Apabila lembaga-lembaga tersebut tidak mendaftar sampai Maret 2018, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga terkait secara jabatan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Iya (bisa mendaftar secara jabatan)," jelas Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).

Dengan demikian, tidak ada konsekuensi apabila lembaga keuangan tidak mendaftar. Namun, sanksi akan diterapkan apabila lembaga keuangan seharusnya lapor di April, tapi tidak lapor.

Tertulis dalam Pasal 7 PER-04/PJ/2018, bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pelaporan tersebut dimulai pada April 2018. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2017 menyatakan, tidak semua data nasabah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Hanya nasabah dengan saldo melebihi Rp 1 miliar yang harus dilaporkan. Sementara, program pertukaran data pajak yang melibatkan perbankan internasional baru dimulai September 2018.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pelaporan data keuangan adalah modal bagus untuk Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak harus membedakan antara memiliki informasi dengan mengolah informasi.

Menurut Bawono, yang paling penting adalah mengolah informasi untuk dicocokkan antara Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dengan jumlah harta yang dimiliki. "Kalau misalkan bisa mengolah datanya, itu menurut kami lonjakan atau pertumbuhan (penerimaan pajak) lebih dari 10% itu mungkin dicapai," ungkap Bawono, Jumat (23/2).

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Batas pendaftaran pelaporan pajak diundur

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas