Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM Sederhanakan Peraturan Migas, Alasannya Agar Investor Tidak Takut

Contohnya, Permen mengenai pendistribusian BBM, elpiji terkait harganya kita jadikan satu," ungkap Ego Syahrial

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian ESDM Sederhanakan Peraturan Migas, Alasannya Agar Investor Tidak Takut
TRIBUNNEWS/APFIA
Konferensi pers penyederhanaan aturan migas, oleh Dirjen Migas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi mencabut 11 peraturan dan menyederhanakan 7 peraturan.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas, Ego Syarial menyebutkan untuk tujuh Peraturan Menteri (PM) yang disederhanakan tersebut ada yang digabungkan dengan peraturan lain atau pun diatur kembali menjadi enam peraturan saja.

"Jadi menjadi 6 permen, dari 7 permen yang kita revisi dan sederhanakan. Contohnya, Permen mengenai pendistribusian BBM, elpiji terkait harganya kita jadikan satu," ungkap Ego Syahrial di Kantor Ditjen Migas, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Untuk peraturan yang digabungkan adalah contohnya adalah Permen No. 16 tahun 2011 terkait penyaluran BBM dan Permen No. 26 tahun 2009 terkait penyediaan distribusi Elpiji.

Aturan baru tersebut kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Baca: Kabar Terbaru Bayi 11 Bulan yang Videonya Viral Tergeletak Lemas di Lantai Minimarket

BERITA REKOMENDASI

Baca: Daimler Luncurkan Truk Axor 2528 R untuk Pebisnis Logistik dan Kargo Jalan Raya

"Sudah kita cabut dan menjadi Permen 13 tahun 2018 tentang penyaluran BBM, BBG dan Elpiji. Ini sedang proses penggunaan di Kumham. Mudah-mudahan 1 sampai 2 hari bisa didownload," tutur Ego Syahrial.

Aturan lainnya yang disederhanakan adalah Permen 27 tahun 2008 mengenai kegiatan usaha mibgas menjadi Permen 14 tahun 2018.

Ada juga Permen 15 tahun 2018 mengenai kegiatan paska operasi usaha hulu migas yang sebelumnya berupa Permen 1 tahun 2011.

Sedangkan tiga aturan baru yang masih dibahas mengenai impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu migas, penetapan alokasi dan pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, serta pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas.


Ego menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan investasi di sektor migas yang dikeluhkan karena banyaknya aturan.

"Tahapan ini agar lebih efisien supaya membantu jangan sampai investor takut sama migas, ada ratusan ini, kami menghapus izin yang dulu apa saja harus izin, misal buat katering harus izin tidak sesuai dengan zaman kita hapus," ungkap Ego Syahrial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas