Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kontroversi Buah Rock Melon, Kementerian Pertanian Hentikan Impor dari Australia

Ditutupnya keran impor buah rock melon ini lantaran adanya kejadian luar biasa.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kontroversi Buah Rock Melon, Kementerian Pertanian Hentikan Impor dari Australia
wikimedia
Buah rock melon 

Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kemtan) menutup pemasukan rock melon (cantalupe) dari Australia ke Indonesia.

Keputusan ini diterbitkan melalui keputusan menteri pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018.

Ditutupnya keran impor buah rock melon ini lantaran adanya kejadian luar biasa.

Yakni kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia yang hingga hari ini telah mengakibatkan empat orang meninggal dan adanya Surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2018.

"Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat perduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespon dengan keputusan Menteri Pertanian", jelas Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (7/3/2018).

Menurut Banun, hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Terdapat beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Kedua, diberlakukan penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap rock melon (cantaloupe) yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018.

Ketiga, Pengiriman sebagaimana di atas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.

Keempat, pemasukan rock melon (cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.

Lalu, tindakan penolakan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.


Banun menambahkan, buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia.

Berdasarkan data sistem informasi karantina pertanian pun belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga  2018 per hari ini, sehingga Kemtan menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas