DPR: Pembentukan Holding Migas Terburu-buru
Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Inas N Zubir menyatakan kebijakan holding migas perusahaan BUMN terlalu terburu-buru
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Inas N Zubir menyatakan kebijakan holding migas perusahaan BUMN terlalu terburu-buru hingga mengabaikan berbagai aspek. Imbasnya, hal ini akan membuat pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal.
Di antara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham hingga 29%. "PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29% pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut," kata Inas, melalui pesan tertulisnya kepada KONTAN, Senin (12/3).
Selain itu, kata Inas, terdapat juga permasalahan hukum, di mana proses pembentukan holding tanpa melibatkan DPR sebagai fungsi pengawas dari setiap perpindahan aset kekayaan negara.
Inas bilang, pembentukan holding migas ini terjadi di tengah berlangsungnya proses gugatan Undang-Undang BUMN. Apabila gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan akan berimbas kepada turunannya termasuk PP Holding.
Dengan demikian, kebijakan holding tidak memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan (perseroan) atau dikenal dengan holding migas.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: DPR menilai pembentukan holding migas terburu-buru