Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Aset BUMN Dikuasai Masyarakat dan Pihak Ketiga, BPN Akan Tertibkan

"Kita akan jadikan itu sebagai ini bank tanah. Banyak sekali aset yang sejak 2011 belum diperpanjang."

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Banyak Aset BUMN Dikuasai Masyarakat dan Pihak Ketiga, BPN Akan Tertibkan
HANDOUT
Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendapati banyak aset lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) yang terserak dan sebagian diantaranya dikuasai pihak ketiga dan masyarakat. Aset-aset yang berada di luar kontrol BUMN ini akan ditertibkan. Diantaranya melalui sertifikasi.

Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN di Seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Properti yang diselenggarakan Jasamarga Properti di Jakarta, Kamis (15/3/2018) mengatakan, kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini adalah membereskan lahan lahan yang selama ini terserak dan sebagian berada di tangan masyarakat.

"Kita akan jadikan itu sebagai ini bank tanah. Banyak sekali aset yang sejak 2011 belum diperpanjang. Banyak aset BUMN yang tak dikelola dengan baik, lalu dikuasai masyarakat. Seperti aset lahan milik Pegadaian, itu banyak sekaki yang dikuasai masyarakat. Begitu juga lahan Pertani dan BUMN lain," kata Arie Yuriwin.

Arie menjelaskan, sebagian aset BUMN ada yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dia menilai hal itu bisa membuat aset tersebut menjadi bernilai efektif dan efisien.

Baca: Fredrich Konsumsi Obat Jantung Berharga Belasan Juta Rupiah

Baca: Jadi Tahanan Narkoba, Artis Jennifer Dunn Jadi Rajin Sembahyang dan Puasa Senin-Kamis

"Nanti akan membentuk BLU untuk mendetilkan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga karena anyak aset BUMN yang belum bersertifikat. Ada juga aset BUMN yang sudah berakhir jangka waktunya. Silakan BUMN lakukan perpanjangan aset dua atua tiga tahun sebelum berakhir," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Bagaimana dengan aset properti yang dibeli BUMN dari pihak ketiga? Dia menegaskan, kini semua administrasi aset properti yang dibeli harus dibalik namakan ke BUMN bersangkutan.

Tidak boleh lagi pembelian diatasnamakan dirut atau direksi. "Aturan UU BUMN wajib semuanua harus disertifikatkan," tegasnya.

BPN juga akan menertibkan aset BUMN yang status kepemilikannya ganda. Dia menunjuk contoh lahan yang dikelola PT Angkasa Pura I dn Bandara Juanda, Sidoarjo, yang sebagian ternyata berstatus milik TNI AL.

"Misalnya lahan di Bandara Juanda yang totalnya 300 ha, tapi sebagian dikelola oleh Angkasa Pura I dan sebagian aset TNI AL. Selama ini TNI AL tak maksimal dalam kelola aset ini, dan ini yang sekarang kita berusaha selesaikan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas