676 Ribu Ton Garam Industri Impor Datang Dua Minggu Lagi
Rekomendasi impor garam industri diberikan kepada 27 industri dalam negeri,
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 676 ribu ton.
PP Nomor 9 Tahun 2018 berisi tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Rekomendasi impor garam industri diberikan kepada 27 industri dalam negeri, diantaranya seperti sektor farmasi, kertas, makanan, dan minuman.
"600 ribu ton (garam) kita keluarkan untuk 27 perusahaan," ujar Direktur Jendral Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA), Achmad Sigit Dwiwahjono di Kantor Kemenperin, Selasa (20/3/2018).
Impor tersebut akan segera dilakukan oleh industri yang diperkirakan akan datang pada 3 pekan kedepan.
"Ya 2-3 minggu (garam sampai ke Indonesia)," ujar Sigit.
Sigit juga mengatakan sejauh ini industri paling banyak mendatangkan garamnya dari Australia, China, dan India.