Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sampaikan SPT ke Dirjen Pajak, Menteri Basuki Cerita Pernah Kena Denda Pajak Rp 80 Juta

Basuki mengatakan, kendala tersebut ia hadapi pada dua tahun lalu. Pada saat itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 80 juta,

Editor: Sanusi
zoom-in Sampaikan SPT ke Dirjen Pajak, Menteri Basuki Cerita Pernah Kena Denda Pajak Rp 80 Juta
Syahrizal Sidik
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa dirinya pernah mengalami kendala terkait perpajakan.

Hal ini dia ungkapkan ketika menyerahkan bukti penyampaian SPT elektronik ke Dirjen Pajak Robert Pakpahan di kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Basuki mengatakan, kendala tersebut ia hadapi pada dua tahun lalu. Pada saat itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 80 juta, tetapi ia tidak menjelaskan lebih jauh penyebabnya.

"Saya dua tahun yang lalu kena denda besar sekali, Rp 80 juta. Padahal saya diisikan terus, tandatangan-tandatangan, tapi kena denda," ujar Basuki.

Baca: SBY Puji Megawati sebagai Perempuan Sukses, Ini Respons Sekjen PDI-P

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar WP cermat dalam mengisi SPT, yakni dengan memberikan informasi yang benar dan tepat waktu.

"Sekarang, yang mengisi (SPT Basuki) juga sudah tidak ada. Semoga sekarang sudah bersih," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, SPT ini perlu menjadi perhatian lantaran fungsinya yang sangat penting. Misalnya WP meninggalkan warisan dan meninggal dunia, harta warisan tersebut sudah clear perpajakannya.

"Kalau kita tinggalkan warisan, kalau itu tidak masuk dalam sistem, pewaris kita akan ditanya dari mana harta ini. Kalau belum, anak kita yang disuruh bayar nanti. Saya kira ini saatnya kita sampaikan dengan benar. Kita harus patuhi sebagai WP yang baik," jelasnya.

Hal ini juga diamini oleh Robert. Menurut dia, pentingnya penyampaian SPT perlu disadari. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar WP menyampaikannya secara besar dan tepat waktu.

"Hasilnya akan baik untuk kita. Paling tidak, yang dapat warisan bisa jelaskan kalau ini harta orang tua saya yang sudah disampaikan di SPT," ujar Robert.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Cerita Menteri PUPR Basuki yang kena denda pajak Rp 80 juta

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas