Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaksanaan Kewajiban KTP di Faktur Pajak Ditunda

Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 31 Tahun 2017 yang kemudian memundurkan pelaksanaan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pelaksanaan Kewajiban KTP di Faktur Pajak Ditunda
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SERAHKAN SPT- Warga sedang menunggu giliran untuk menyerahkann Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh periode 2016 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng , Jl. KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat(21/4/2017). SPT WP orang pribadi diperpanjang hingga 21 April karena pada saat yang bersama pelaksanaan program tax amnesty juga berakhir. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya bakal menunda kewajiban menunjukkan kartu identitas bagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Rencananya, keharusan pembeli barang dan penerima jasa kena pajak memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan pengisian faktur pajak akan diberlakukan mulai 1 April 2018.

Baca: Menangi IBOMA 2018, Gading Marten Akui Tak Bisa Kalahkan Roy Marten

Tapi masalahnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, sampai sekarang infrastruktur untuk melaksanakan aturan tersebut belum siap.

"Kami lagi membahas, kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infrastrukturnya," kata Robert usai mengikuti kegiatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (23/3).

Informasi saja, kewajiban menunjukkan KTP bagi pembeli barang atau penerima jasa kena pajak yang tidak punya NPWP semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017.

Namun, dengan alasan pengusaha kena pajak (PKP) belum siap menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak menundanya.

Berita Rekomendasi

Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 31 Tahun 2017 yang kemudian memundurkan pelaksanaan ketentuan itu menjadi 1 April 2018.

Lantaran kemungkinan besar pelaksanaannya akan kembali molor, Robert menyatakan, lembaganya bakal membuat aturan baru tentang faktur pajak. "Nanti kami keluarkan," ujar Robert.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Arif Yanuar menambahkan, pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan itu secara menyeluruh, mulai sisi PKP hingga infrastrukturnya.

"Untuk kewajiban pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak, kami sedang evaluasi kesiapan administrasi, baik di dalam Ditjen Pajak maupun PKP, serta dukungan IT juga," papar Arif.

Menurut Arif, keputusan apakah aturan ini siap jalan di 1 April ini atau ditunda masih menunggu  hasil evaluasi dan pembahasan dengan para PKP.

Targetnya, evaluasi dan pembahasan ini bisa beres sebelum 1 April. "Mudah-mudahan keputusan bisa keluar lebih awal," katanya.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyarankan, implementasi aturan itu ditunda dulu.

Sebab, belum ada persiapan dan kesiapan. "Biar sistem nanti yang bekerja. Apalagi, kewajiban ini bisa merugikan PKP yang sudah memenuhi ketentuan. Karena, para pembeli akan mencari PKP yang tidak meminta NPWP," ujarnya.  

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Kewajiban KTP untuk faktur pajak ditunda

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas