Soal Impor Garam: Politisi PAN Kritik Pemerintah, Ada PP yang Berpotensi Langgar Undang-undang
PP ini menurut Viva Yoga, berpotensi melanggar pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2016.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Atau, lebih lanjut, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut ia memberikan sejumlah catatan penting, yakni pemerintah harus melindungi keberadaan petambak garam rakyat, mulai dari penyerapan produksi, penguatan kapasitas kelembagaan petambak, stabilitas harga, dan pasokan.
Baca: PO Gunung Harta Belanja 6 Bus Maxi Scania dan Mercedes-Benz untuk Remajakan 3 Trayek Bus Malam
Baca: Kalau Rupiah Terus Loyo, Siap-siap Harga Jual Mobil Akan Naik
Selain juga meminta Satgas Pangan memonitor dan mengawasi secara intensif importasi garam industri di lapangan.
karena dia berharap, jangan sampai terjadi kebocoran garam industri membanjiri pasar domestik dan konsumsi.
Hal ini seringkali terjadi sehingga berimplikasi kepada menurunnya penyerapan garam rakyat.
Setiap tahun, bangsa Indonesia selalu mengimpor garam industri karena produksi lokal tidak mencukupi kebutuhan industri nasional.
Meski garis pantai Indonesia panjang, namun tidak seluruhnya dapat digunakan sebagai lahan garam.
Perlu teknologi modern agar dapat mendorong kualitas produksi garam nasional.
Terakhir kata dia, karena saat ini PP Nomor 9 Tahun 2018 telah diundangkan, ia mengusulkan perlu diajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).(*)