Tanggapan Inaplas soal Pencanangan Cukai Kantong Belanja Plastik
Menurut Suhat, saat ini telah tumbuh asosiasi, organisasi non profit dan organisasi swadaya masyarakat yang peduli terhadap lingkungan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencanangan kembali pengenaan cukai untuk kantong belanja plastik mulai awal tahun ini oleh pemerintah dinilai akan berdampak luas kepada industri plastik yang terkait yang sebagian besar berupa industri kecil dan menengah.
Dampak yang lebih buruk adalah menurunnya minat investasi baru di industri plastik yang akan mempengaruhi strategi pengembangan industri hulu dan menengah petrokimia.
Wakil Ketua Asosiasi Industri Petrokimia Olefin, Aromatik dan Plastik (Inaplas) Suhat Miyarso, mengatakan saat ini telah tumbuh banyak asosiasi, organisasi non profit dan organisasi swadaya masyarakat yang peduli terhadap lingkungan melalui usaha pembersihan lingkungan, pengumpulan, pemisahan, daur ulang, bank sampah dan Iain-Iain.
"Salah satu diantaranya adalah Manajemen Sampah Zero (Masaro) yang melengkapi usaha-usaha yang sudah dilakukan sebelumnya sehingga bisa meningkat menjadi Industri Pengolahan Sampah yang mandiri dan menguntungkan,” ujar Suhat Miyarso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Menurut Suhat, saat ini telah tumbuh asosiasi, organisasi non profit dan organisasi swadaya masyarakat yang peduli terhadap lingkungan melalui usaha pembersihan lingkungan, pengumpulan, pemisahan, daur ulang, bank sampah dan Iain-Iain.
Salah satu diantaranya adalah Manajemen Sampah Zero (Masaro) yang melengkapi usaha-usaha yang sudah dilakukan sebelumnya sehingga bisa meningkat menjadi Industri Pengolahan Sampah yang mandiri dan menguntungkan.
“Dengan Masaro pengelolaan sampah dapat dilakukan ditingkat desa atau kecamatan dan tidak diperlukan lagi TPS dan TPA yang selama ini banyak dikeluhkan Oleh masyarakat. Masaro juga melibatkan perangkat yang sudah ada seperti bank sampah, pelapak sampah, pengangkut sampah, pendaur ulang sampah dan applikasi teknologi digital untuk membangun sinergi dan meningkatkan efektifitas pengolahan sampah,” papar dia.
Proyek percontohan Masaro di Indramayu telah membuktikan bahwa semua sampah termasuk kantong belanja plastik bekas, sampah rumah tangga atau sampah pasar yang membusuk, mempunyai nilai ekonomi yang bisa ditingkatkan menjadi produk yang lebih berharga sehingga menguntungkan secara finansial.
Produk yang dihasilkan industri pengolah sampah adalah bahan daur ulang berupa kertas, kaca, logam, bahan bakar minyak, bahan aspal plastik, pupuk organic, bahan pakan ternak, kompos dan Iain-Iain.
Dengan program ini semua jenis sampah, kecuali sampah B3 yang jumlahnya kurang dari 1 persen, dapat ditangani di tingkat desa atau kecamatan, termasuk sampah kantong belanja plastik. Sampah kategori B3 dikirim ke fasilitas pengolahan limbah B3 terdekat yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dengan demikian semua jenis sampah dapat ditangani dengan baik dan benar sehingga tidak ada sampah yang mencemari pemukiman, sungai dan laut seperti sekarang.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai kantong belanja plastik sebesar Rp 500 miliar yang sangat kecil dibandingkan dengan dampak negatif yang ditimbulkan. Disamping itu kantong belanja plastik bekas sudah dapat ditangani dan tidak akan mencemari lingkungan sesuai penjelasan diatas.
Untuk itu, Suhat meminta kepada pemerintah agar rencana pengenaan cukai kantong belanja Plastik dapat dihapuskan dan diganti dengan pemberian dukungan kepada industri plastik sehingga dapat memberikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) yang lebih besar dari pada penerimaan cukai kantong belanja plastik.
“Kami meminta agar pemerintah bersama pelaku industri Plastik dan organisasi swadaya memulai program penanganan sampah secara menyeluruh. Pemerintah sebaiknya memberikan dukungan dan fasilitas awal bagi tumbuhnya industri pengolahan sampah yang mandiri dan menguntungkan,” ujar Suhat.
Kepada para pengusaha anggota Inaplas, lanjut Suhat, pihaknya mengimbau agar membuat pilot project Masaro di daerah kerja masing-masing sehingga bisa dicontoh oleh BUMDES setempat untuk mendirikan industri pengolah sampah.
“Seluruh stakeholder termasuk pemerintah, pengusaha dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk ikut bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan bebas sampah. Cukai kantong belanja Plastik bukanlah solusi untuk mewujudkan tujuan tersebut, tetapi justru akan menjadikan beban yang harus ditanggung oleh rakyat yang berujung pada kerugian bagi pembangunan Indonesia,” pungkasnya.