Daftar Lengkap Jalan Tol yang Kena 'Harmonisasi' Tarif
Harmonisasi ini dilakukan dengan kompensasi perpanjangan waktu konsesi dan pemberian insentif perpajakan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menurunkan biaya distribusi logistik, pemerintah kini tengah mengkaji rencana harmonisasi tarif tol.
Rencana ini akan diwujudkan dengan tetap menjaga kepercayaan investor dan menghormati kerja sama yang telah ditandatangani di dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, setidaknya ada 39 ruas tol yang akan dikaji kembali tarifnya.
Harmonisasi ini dilakukan dengan kompensasi perpanjangan waktu konsesi dan pemberian insentif perpajakan.
“Bukan penurunan, tapi istilah Menteri Keuangan (Meneu) mengharmonisasi tarif tol. Kenapa harmonisasi? Kan harganya bervariasi, ini diharmonisasi. Jadi supaya tidak terlalu beda per kilometernya karena itu tarif dasar,” kata Basuki di Madiun, Kamis (29/3/2018).
Dijelaskan Basuki, ada empat tarif yang berlaku di ruas tol, tergantung dari tahun konstruksi, yaitu:
1. Jalan tol yang dibangun tahun 1970-an hingga 2000, tarifnya Rp 400 per kilometer.
2. Jalan tol yang dibangun tahun 2000-2010 tarifnya di kisaran Rp 700 per kilometer.
3. Jalan tol yang dibangun tahun 2010-2015 tarifnya sekitar Rp 900 per kilometer.
4. Jalan Tol yang dibangun tahun 2015-2018 tarifnya sekitar Rp 1.500 per kilometer
Basuki mengatakan, tingginya tarif tol tiga tahun terakhir lantaran adanya beberapa pekerjaan konstruksi yang digarap secara layang atau elevated.
Dia menambahkan, dari 39 ruas yang dikaji, tiga di antaranya selain diberi perpanjangan waktu konsesi juga akan diberikan insentif pajak.
Baca: Aji Santoso: Persela Menang Atas Persebaya Harga Mati
Ketiganya yaitu Jalan Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Kertosono-Mojokerto.