Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Terakhir Lapor SPT, Kantor Pajak Diserbu Wajib Pajak

Khusus hari terakhir ini memang seluruh kantor pelayanan pajak dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hari Terakhir Lapor SPT, Kantor Pajak Diserbu Wajib Pajak
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Suasana pelaporan SPT di Kantor Pajak Madya, Jakarta Pusat, 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hari ini, Sabtu (31/3/2018) merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi para wajib pajak orang pribadi.

KPP Madya Jakarta Pusat yang terletak di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pun nampak dipenuhi para wajib pajak.

Khusus hari terakhir ini memang seluruh kantor pelayanan pajak dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Dari pantauan Tribunnews.com, kebanyakan wajib pajak yang datang ke KPP ini karena belum memiliki e-FIN sehingga mereka mendaftar e-FIN terlebih dulu.

Kemudian setelah mendapatkan e-fin para wajib pajak langsung bergeser ke bagian pendaftaran SPT yang dilakukan secara online.

Baca: Ditanya Suka Duka Jadi Orang Nomor 2, Jawaban Jusuf Kalla dan Boediono Tak Disangka

Berita Rekomendasi

Pada bagian ini para wajib pajak dibantu oleh para petugas.

Tiko, warga Menteng, Jakarta Pusat yang telah melakukan pendaftaran SPT mengaku pendaftaran SPT lebih mudah saat mendatangi kantor daripada melakukan sendiri.

"Saya udah ada e-finnya tapi saya kesulitan daftar online. Jadi langsung aja kesini, lebih cepat gak sampai 15 menit," kata Tiko di KPP Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018).

Sementara itu Fitri lebih lama dalam pendaftaran pajak, karena belum memiliki e-fin dan lupa membawa bukti surat bukti potong pajak sehingga harus menunggu dikirim oleh kantor terlebih dulu.

"Tadi lama nunggu surat bukti potong pajak dikirim kantor soalnya, kalau daftar e-Fin sama lapor SPT tidak lama sih," kata Fitri.

Jika tidak membayar pajak, nantinya wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas