Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menteri Sri Mulyani Datangi Kantor Pajak di Hari Terakhir Laporan SPT

Sri Mulyani datang mengenakan dress batik nuansa ungu bersama dengan Dirjen Pajak, Robert Pakpahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Sri Mulyani Datangi Kantor Pajak di Hari Terakhir Laporan SPT
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Sri Mulyani saat di KPP Madya Jakarta Pusat, 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Pusat di hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi para wajib pajak orang pribadi, Sabtu (31/3/2018)

Sri Mulyani datang mengenakan dress batik nuansa ungu bersama dengan Dirjen Pajak, Robert Pakpahan.

Sri Mulyani pun sempat berbincang-bincang dengan para wajib pajak yang akan melapor SPT dan kebanyakan pertanyaan yang dilontarkan Sri Mulyani mengapa baru di hari terakhir mendaftar SPT.

"Kenapa Pak baru daftar mepet-mepet di terakhir," tanya Sri Mulyani kepada seorang wajib pajak di KPP Madya Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018).

Baca: Seorang Pria Tabrak 2 Orang kemudian Kabur, Menangis dan Menyesal setelah Lihat Korbannya

"Kalau saya baru sempat bu, biasanya kerja hari ini libur," jawab seorang bapak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau saya sudah mau daftar Kamis (29/3/2018) pas sampai sini sudah tutup jadi balik lagi sekarang," jawab wajib pajak lainnya.

Meskipun banyak yang mendaftar di hari terakhir, Sri Mulyani mengapresiasi para wajib pajak yang sudah melaporkan SPT.

"Terimakasih ya sudah bayar pajak," ungkap Sri Mulyani.

Pendaftaran SPT dapat dilakukan secara online melalui website pajak.go.id hingga pukul 23.59 malam nanti dengan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun jika ingin melaporkan dengan bantuan petugas atau mengalami kesulitan hari ini seluruh KPP dibuka hingga pukul 17.00.

Jika tidak melaporkan SPT wajib pajak bisa terkena dende sebesar Rp 100.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas