Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tak akan Perpanjang Masa Pelaporan SPT

Waktu pelaporan yang telah dibuka pemerintah sejak Januari hingga akhir Maret 2018 atau selama tiga bulan durasinya cukup lama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tak akan Perpanjang Masa Pelaporan SPT
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Suasana saat Menteri Keuangan sidak pelaporan SPT di Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Menurut Sri Mulyani, waktu pelaporan yang telah dibuka pemerintah sejak Januari hingga akhir Maret 2018 atau selama tiga bulan durasinya cukup lama.

"Enggak lah. Enggak ada (perpanjangan)," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pajak Madya, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018).

Baca: Wiranto Ungkap Progam Maupun Kebijakan Pemerintah Hasil Blusukan Jokowi

Jika pelaporan diperpanjang masyarakat akan cenderung menunda lagi.

"Masa tiap tahun diperpanjang ini sudah tiga bulan, kalau diperpanjang nanti nunggu sampe titik terakhir Lagi," kata Sri Mulyani.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun pelaporan SPT akan berakhir Sabtu (31/3/2018) malam ini tepatnya pada pukul 23.59.

Masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi pajak.go.id cukup dengan modal Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca: Meski Arema Kalah, Tukang Pijat Asal Pasuruan Naik Onthel ke SUGBK Ini Legowo

Sayangnya bagi wajib pajak yang belum punya EFIN sudah tidak bisa lagi mendaftar karena kantor pajak sudab tutup pada pukul 17.00.

Namun bagi yang sudah memiliki EFIN tinggal masuk ke halaman pajak.go.id dengan memasukkan EFIN dan NPWP dan mengikuti beberapa tahapan.

Bagi wajib pajak yang terlambat lapor akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas