Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tak akan Perpanjang Masa Pelaporan SPT
Waktu pelaporan yang telah dibuka pemerintah sejak Januari hingga akhir Maret 2018 atau selama tiga bulan durasinya cukup lama
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Menurut Sri Mulyani, waktu pelaporan yang telah dibuka pemerintah sejak Januari hingga akhir Maret 2018 atau selama tiga bulan durasinya cukup lama.
"Enggak lah. Enggak ada (perpanjangan)," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pajak Madya, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018).
Baca: Wiranto Ungkap Progam Maupun Kebijakan Pemerintah Hasil Blusukan Jokowi
Jika pelaporan diperpanjang masyarakat akan cenderung menunda lagi.
"Masa tiap tahun diperpanjang ini sudah tiga bulan, kalau diperpanjang nanti nunggu sampe titik terakhir Lagi," kata Sri Mulyani.
Adapun pelaporan SPT akan berakhir Sabtu (31/3/2018) malam ini tepatnya pada pukul 23.59.
Masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi pajak.go.id cukup dengan modal Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca: Meski Arema Kalah, Tukang Pijat Asal Pasuruan Naik Onthel ke SUGBK Ini Legowo
Sayangnya bagi wajib pajak yang belum punya EFIN sudah tidak bisa lagi mendaftar karena kantor pajak sudab tutup pada pukul 17.00.
Namun bagi yang sudah memiliki EFIN tinggal masuk ke halaman pajak.go.id dengan memasukkan EFIN dan NPWP dan mengikuti beberapa tahapan.
Bagi wajib pajak yang terlambat lapor akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.