Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Taksi Online Marak, Organda: Banyak Anggota Kami yang Bangkrut!

Organda menuding hal ini disebabkan menjamurnya angkutan berbasis aplikasi online.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Taksi Online Marak, Organda: Banyak Anggota Kami yang Bangkrut!
ISTIMEWA
Armada Taxiku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku dalam empat tahun terakhir banyak perusahaan transportasi yang bangkrut, meski tak menyebut angka pasti.

Organda menuding hal ini disebabkan menjamurnya angkutan berbasis aplikasi online. 

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, menyatakan, tidak hanya bangkrut, segelintir perusahaan transportasi yang masih tersisa terpaksa mengurangi jumlah armada secara signifikan.

Ia mencontohkan Taxiku yang kini terpaksa hanya mengoperasikan 100 unit kendaraan dari sebelumnya 2.500 unit. 

"Sudah empat tahun berjalan industri transportasi di seluruh Indonesia hancur karena ketidaktegasan pemerintah menerapkan aturan," kata Shafruhan lewat keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (1/4/2018). 

Shafruhan menilai bangkrutnya perusahaan transportasi ini tidak adil. Sebab perusahaan transportasi dianggap merupakan pihak yang selalu mentaati regulasi peraturan perundang-undangan. Salah satunya terikat peraturan tarif. 

Berbeda dengan angkutan online yang dianggap Shafruhan tidak berizin. Sehingga bisa menentukan tarif tanpa terikat aturan.

Berita Rekomendasi

"Kendaraan pelat hitam yang tidak berizin dengan leluasa beroperasi tanpa hambatan yang berarti. Sementara angkutan umum yang resmi, telat kir saja sudah diambil tindakan pengandangan. Sungguh miris sekali kondisi perusahaan transportasi resmi saat ini," ucap Shafruhan. 

Atas dasar itu, Shafruhan menyatakan pemerintah seharusnya bisa bertindak tegas terhadap angkutan online yang menyalahi aturan tarif.

Acuannya jelas, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 hasil revisi PM 32 dan PM 26. 

Baca: Terungkap! Dari Pekerjaan Meng-endorse Produk, Syahrini Dibayar Ratusan Juta Rupiah

"Beberapa waktu lalu Menhub mengatakan akan menindak tegas taksi online yang melanggar aturan. Kemudian demo-lah para sopir angkutan online itu ke Istana. Negeri ini sudah kehilangan wibawa. Hanya gara-gara demo, peraturan jadi tidak ditegakan," kata Shafruhan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memang sempat mengakui goyahnya keuangan perusahaan transportasi seperti operator taksi konvensional diakibatkan kehadiran taksi online

Saat ini, Kemenhub tengah merumuskan kembali peraturan tentang taksi online, setelah Mahkamah Agung membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Diharapkan, dengan adanya aturan itu akan tercipta kesetaraan antara taksi konvesional dan taksi online sehingga persaingan bisnis bisa semakin baik. 

Namun demikian, Budi menyatakan perusahaan transportasi seperti operator taksi konvensional juga perlu berbenah, salah satunya berinovasi memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada.

Hal ini dinilai Menhub sangat penting agar perusahaan taksi konvensional tidak terlena dengan zona nyaman. 

“Perubahan itu keniscayaan dan akan datang dengan sendirinya,” kata Budi. (Alsadad Rudi)

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Organda Mengaku Banyak Anggotanya Bangkrut

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas