Tukang Ojek Online Menuntut Besaran Tarif Rp 3.250 Hingga Rp 3.500 Per Kilometer
Angka tersebut menurun dari permintaan awal yang diajukan yaitu sebesar Rp 4.000 per km.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali memediasi pertemuan antara pengemudi dan para penyedia jasa ojek online terkait penyetaraan tarif operasi.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan pada pertemuan terakhir yang digelar Senin (2/4/2018) para driver meminta Grab dan Go-Jek menetapkan tarif sebesar Rp 3.250 atau Rp 3.500 per kilo meter (km).
Angka tersebut menurun dari permintaan awal yang diajukan yaitu sebesar Rp 4.000 per km.
"Dari pihak garda menyampaikan kepada Gojek okelah tidak Rp 4.000 tapi Rp 3.250 sampai Rp 3.500 per km," kata Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Namun angka yang diajukan tersebut belum final, masih ada pertemuan lagi untuk menentukan tarif.
Baca: Gubernur BI Klaim Kurs Rupiah Masih Terjaga Sesuai Fundamentalnya
Pertemuan mendatang akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tarif yang ditetapkan tidak menimbulkan pergejolakan bagi bisnis Grab dan Go-Jek.
"Kemudian untuk mengawal itu semuanya besok akan kita hadirkan dalam pertemuan berikutnya dengan pihak KPPU," kata Budi Setiyadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.