Semua Barang Impor via e-Commerce Kini Kena Bea Masuk
Barang impor tak lagi bisa melenggang bebas ke pasar Indonesia meski lewat platform e-commerce.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang impor tak lagi bisa melenggang bebas ke pasar Indonesia meski lewat platform e-commerce.
Pemerintah menghilangkan nilai cukai batas tertentu terhadap barang impor yang dibeli lewat e-commerce.
Baca: Keakraban Jokowi dengan Anak Penyintas Kanker di Istana Bogor
Dengan aturan baru, pembelian barang lewat e-commerce dengan nilai berapa pun tak lagi mendapat mafaat de minimus value.
Sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bernilai maksimal 100 Dollar AS.
Baca: Ace Hasan Berharap Sukmawati Dimaafkan dan Masyarakat Tidak Lakukan Demo
Simak liputannya dalam video di atas. (*)
Berita Rekomendasi