Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Semua Barang Impor via e-Commerce Kini Kena Bea Masuk

Barang impor tak lagi bisa melenggang bebas ke pasar Indonesia meski lewat platform e-commerce.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang impor tak lagi bisa melenggang bebas ke pasar Indonesia meski lewat platform e-commerce.

Pemerintah menghilangkan nilai cukai batas tertentu terhadap barang impor yang dibeli lewat e-commerce.

Baca: Keakraban Jokowi dengan Anak Penyintas Kanker di Istana Bogor

Dengan aturan baru, pembelian barang lewat e-commerce dengan nilai berapa pun tak lagi mendapat mafaat de minimus value.

Sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bernilai maksimal 100 Dollar AS.

Baca: Ace Hasan Berharap Sukmawati Dimaafkan dan Masyarakat Tidak Lakukan Demo

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas