Kemenperin Bersinergi dengan Kementan untuk Siapkan Aturan Kemitraan Susu
Peraturan ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN), sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal.
“Kami sedang bikin konsep peraturannya, bentuknya mungkin Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin),” kata Direktur Jenderal Agro Industri Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto.
Aturan ini akan berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan impor produk susu, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal melalui program kemitraan dengan IPS.
Meski begitu, Panggah belum bersedia merinci domain apa saja yang akan ditangani Kemenperin.
“Pembahasan belum final. Jadi belum bisa disampaikan, karena memang masih perlu didiskusikan dengan seluruh pihak,” ujar dia.
Memang, saat ini sudah ada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Peraturan ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN), sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
Panggah menyatakan Kemenperin sudah bersinergi menyamakan konsep dengan Kementan soal aturan tersebut.
“Kami melakukan penyelarasan dalam urusan SSDN ini dengan Kementan, saling mengisi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Saat ini memang sudah ada roadmap antar kementerian yang dirancang Kemenperin,” kata Panggah.
Sebelumnya, Kementan mencatat sudah ada 44 IPS dan Importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dalam rangka menjalankan amanat Permentan Nomor 26 Tahun 2017.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yaitu produksi SSDN yang bisa memenuhi 40% kebutuhan susu nasional pada 2020.