OJK Percepat Finalisasi Aturan Baru Perusahaan Tekfin
Sukarela menambahkan, aturan baru tersebut nantinya akan mengatur tata kelola perusahaan tekfin, tahap pelaporan kepada OJK
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akan mempercepat penerbitan POJK terkait aturan baru perusahaan teknologi finansial di tahun ini. Hal tersebut merespons seiring makin berkembangnya industri keuangan berbasis teknologi atau fintech di Indonesia.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunangar menyebut, aturan baru tersebut saat ini sedang dalam tahapan finalisasi untuk dapat diterbitkan pada tahun ini.
Diakui Sukarela, saat ini OJK juga sudah menerima masukan dari pelaku industri teknologi finansial maupun dari pihak internal.
"Saat ini sedang finalisasi dan kita sudah minta masukan dari internal dan juga industri. Sebenarnya industri secara prinsip mendukung, kami usahakan secepatnya rilis,” kata Sukarela usai acara diskusi Fintech Outlook di Thamrin Nine Ballroom Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Baca: Buat Off Road, Kenapa Bebek Scrambler Berbasis Honda Super Cub Manis Banget
Dirinya menjelaskan, regulasi fintech ke depan akan mengatur industri fintech secara umum yang terdiri dari; peer to peer lending, crowdfunding maupun investasi terkait inovasi digital apa yang diterapkan oleh fintech tersebut serta bagaimana penetrasinya kepada masyarakat.
Baca: Live Streaming Persija Jakarta vs Johor Darul Ta'zim, Laga Penentu Piala AFC Grup H
Tak hanya itu, kata dia, nantinya semua lembaga fintech harus tercatat di OJK.
"Ke depan yang kita atur bagaimana pertama semua industri fintech wajib mencatatkan diri di OJK. Kedua setelah mendaftar akan kita seleksi yang mana yang akan masuk ke Regulatory Sandbox. Setelah itu akan ada tahapan pendaftaran," jelas Sukarela.
Sukarela menambahkan, aturan baru tersebut nantinya akan mengatur tata kelola perusahaan tekfin, tahap pelaporan kepada OJK hingga pemenuhan terhadap aspek terkat transparansi, perlindungan konsumen hingga kerahasiaan data pengguna.
Sekadar informasi, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tersebut untuk melengkapi POJK yang sudah ada di POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.