Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KBN Gugat KCN Soal Konsesi, Pengacara: Justru Kita Dukung Program Pemerintah

Gugatan dilayangkan KBN lantaran KCN dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait adanya perjanjian konsesi.

zoom-in KBN Gugat KCN Soal Konsesi, Pengacara: Justru Kita Dukung Program Pemerintah
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara(KCN) digugat secara perdata oleh induk perusahaan patungannya PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero).

Diketahui KCN adalah perusahaan patungan (joint venture)antara KBN yang memiliki 15 persen saham dengan PT Karya Teknik Utama (KTU) yang memiliki 85 persen saham.

Gugatan dilayangkan KBN lantaran KCN dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait adanya perjanjian konsesi.

Kuasa Hukum KBN Hendra Gunawan yang dikonfirmasi enggan menjelaskan soal duduk perkara tersebut.

"Sementara ini kami tidak berani bicara ke media,"ujar Hendra, Rabu(11/4/2018).

Namun dalam salinan gugatan yang diterima Tribunnews gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr yang didaftarkan pada 1 Februari 2018.

KBN menggugat KCN sebagai tergugat 1, mereka juga menggugat Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Berita Rekomendasi

KBN juga menggugat KTU sebagai tergugat 3. KBN melayangkan gugatan karena tidak terima adanya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor 001/KCN.KSOP/Konsesi/XI/2016 pada 29 November 2016.

Perjanjian Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Umum Karya Citra itu dianggap melawan hukum. Alasannya, dalam perjanjian konsesi itu Kementerian Perhubungan memberikan izin konsesi pengelolaan ke KCN atas pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III sepanjang kurang lebih 1700 meter mulai dari Cakung Drain hingga sungai Kali Blencong.

Pelabuhan tersebut dalam hal ini lahannya diklaim KBN adalah miliknya.

Dalam petitumnya KBN menuntut agar KCN tidak membangun dan melaksanakan kegiatan di wilayah konsesi tersebut.

KBN juga meminta Kementerian Perhubungan dan KCN membayar uang paksa senilai seperseribu dari total kerugian materiil atau berjumlah Rp 154 juta per hari bila terlambat menjalankan putusan ini.

Kuasa Hukum KCN Yevgeni Lie Yesurun mengatakan pihaknya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan KBN.

Menurut Yevgeni justru pengelolaan pelabuhan mendukung implementasi regulasi pemerintah khususnya soal peran aktif swasta untuk berinvestasi di sektor perhubungan laut dan kelautan.

"Justru apa yang kita lakukan dalam rangka implementasi program pemerintah di sektor maritim," ujar Yevgeni.

Lebih jauh Yevgeni juga menjelaskan adanya konsesi juga sudah diwajibkan Undang-undang dan memiliki sanksi apabila tidak dijalankan.

"Ini program pemerintah karena memang sedang gencar-gencarnya mencari investor karena APBN terbatas,"kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas