OJK Perkuat Pendekatan Disiplin Pasar Perusahaan Tekfin
Saat ini, pedoman perilaku atau code of conduct tersebut sudah dirilis Asosiasi Fintech Indonesia dan sedang ditinjau OJK.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan merespons makin berkembangnya industri keuangan digital berbasis teknologi atau fintech di Indonesia melalui pendekatan berbasis disiplin pasar.
Saat ini, pedoman perilaku atau code of conduct tersebut sudah dirilis Asosiasi Fintech Indonesia dan sedang ditinjau OJK.
Analis Senior Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi mengungkapkan, pihaknya selaku regulator mengubah cara membuat peraturan dari yang tadinya melalui telaah akademis dan mengikuti standar global menjadi supervisi ke arah disiplin pasar.
Hal tersebut lantaran, perkembangan fintech di Indonesia yang bersifat eksponensial atau bisa berubah secara dinamis dari waktu ke waktu.
Berdasarkan data Asosiasi Fintech saja, hingga April ada 135 perusahaan tekfin atau meningkat 10 persen dalam setahun terakhir.
Sebanyak 60 persen perusahaan tekfin tersebut berbasis sistem pembayaran (payment) dan pinjam meminjam (peer to peer lending).
“OJK memakai cara lain, supervisi lebih ke arah disiplin pasar,” kata Hadi dalam acara diskusi media di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Baca: Atur Skema Mudik, Pemerintah Minta Perusahaan Cairkan THR Lebih Cepat
Pendekatan disiplin berbasis pasar tersebut, kata Hadi juga bertujuan untuk memperkuat struktur layanan jasa keuangan, melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Di tempat yang sama, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengungkapkan, peran asosiasi dalam pengawasan pertumbuhan usaha tekfin penting.
Sebab, OJK selaku regulator hanya akan mengatur hal yang sifatnya pokok-pokoknya saja, sedangkan hal yang bersifat teknis seperti standard operational procedure (SOP) akan diserahkan kepada Asosiasi Fintech Indonesia untuk dikembangkan.
Namun demikian, kata dia, dalam hal aspek transparansi dan perlindungan konsumen harus sama, yang berbeda hanyalah pendekatannya saja.
“Peran asosiai penting, menyusun standar atau panduannyg harus dipatuhi anggotanya,” kata Batunaggar
Sekadar diketahui, hingga saat ini, sudah ada 44 perusahaan teknologi finansial yang sudah terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 perusahaan tekfin tersebut terdiri dari peer to peer lending (p2p) konvensional dan 1 tekfin syariah dengan total penyaluran pembiayaan sebesar Rp 3,54 triliun atau naik sebesar 38,23 secara year to date.