Aturan Penyalur BBM Wajib Lapor Pemerintah Sebelum Naikan Harga Ancam Penyalur Swasta
Akan tetapi keputusan tersebut dinilai berdampak negatif pada keberlanjutan bisnis Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum (SPBU) milik swasta.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan mewajibkan penyalur bahan bakar berminyak (BBM) untuk meminta izin terlebih dulu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum menaikan harga BBM.
Akan tetapi keputusan tersebut dinilai berdampak negatif pada keberlanjutan bisnis Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum (SPBU) milik swasta.
Baca: Alami Kejadian Mistis, Raditya Dika Berhasil Ungkap Misteri Lonceng Pengabdi Setan?
Pengamat ekonomi, Bhima Yudhistira dari Institut For Development of Economics and Finance (INDEF) menjelaskan adanya aturan tersebut dapat menggerus keuntungan dari penyalur swasta yang berpotensi membuat mereka kabur.
"Dalam jangka panjang margin keuntungan merekam akan tergerus. Bukan tidak mungkin hengkang dari bisnis distribusi bbm. Padahal swasta juga berfungsi membantu pemerintah salurkan bbm," kata Bhima kepada Tribunnews.com, Minggu (15/4/2018).
Adanya aturan tersebut disarankan hanya diterapkan oleh Pertamina yang merupakan badan usaha milik negara, yang juga sebagai bentuk kontrol dari pemerintah.
"Harusnya pemerintah hanya mengatur pertamina dalam mekanisme harga bbm non subsidi," ungkap Bhima.
Adanya kewajiban penyalir meminta izin kepada pemerintah sebelum menaikan harga juga dianggap dapat merusak mekanisme pasar di sektor penyalur, yang mana sebelumnya harga BBM mengikuti kondisi harga minyak mentah dunia.
"Kebijakan yang terlalu ketat juga bisa merusak mekanisme pasar karena kenaikan harga bbm non subsidi kan merujuk pada kenaikan harga minyak mentah dunia," pungkas Bhima.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjabarkan aturan tersebut dibuat untuk untuk menjaga laju inflasi dan daya beli masyarakat.
"Jadi tujuan utama tetap ke pengendalian inflasi dan juga melihat daya beli masyarakat," tegas Arcandra," kata Arcandra Tahar, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.