Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Dorong Pembentukan Harga Ideal antara Peternak dan IPS

Dorongan ini menyusul sudah mulai dijalankannya kemitraan antara peternak sapi perah lokal dan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kemendag Dorong Pembentukan Harga Ideal antara Peternak dan IPS
Warta Kota/Nur Ichsan
Proses pemerahan susu sapi di Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Barat, Rabu (3/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong adanya kesepakatan harga susu segar yang ideal di tingkat peternak sapi perah untuk industri pengolahan.

Dorongan ini menyusul sudah mulai dijalankannya kemitraan antara peternak sapi perah lokal dan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir.

"Untuk penetapan harga, kami dorong GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) dengan IPS supaya membuat kesepakatan angka yang ideal dan saling menguntungkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti, dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/4/2018).

Menurut Tjahya, Kemendag memang belum mengeluarkan peraturan untuk harga ideal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Sebab, Kemendag memilih mendorong pembentukan harga tersebut melalui mekanisme kesepakatan terlebih dahulu.

"Belum kami atur. Biar mereka membuat kesepakatan terlebih dahulu, kalau saling menguntungkan tentu kami dukung," ujarnya.

Saat ini, harga susu segar di tingkat peternak sapi perah masih berkisar di angka Rp5.000-5.500 per liter.

Berita Rekomendasi

Angka ini dinilai masih sangat rendah dan jauh dari ideal, karena tidak mampu menutup biaya operasional pemeliharaan sapi serta pakan ternak.

Sehingga berakibat terhadap penurunan kualitas susu sapi yang dihasilkan para peternak tersebut.

Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu mengamanatkan adanya kemitraan antara IPS dan Importir dengan peternak sapi perah lokal.

Beleid ini juga mewajibkan IPS untuk menyerap SSDN dalam rangka memenuhi target produksi nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para peternak lokal yang selama ini terabaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas