Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PLN Kehilangan Rp 10 Triliun Pendapatan karena Praktik Pencurian Listrik, Termasuk oleh Oknum

Efisiensi dilakukan dari berbagai lini bisnis, hingga antisipasi pencurian listrik yang saat ini jadi perhatian serius.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PLN Kehilangan Rp 10 Triliun Pendapatan karena Praktik Pencurian Listrik, Termasuk oleh Oknum
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas PLN dengan alat berat berusaha mengangkat trafo listrik untuk memperbaiki tiang yang miring di Jalan Pasar Ikan Lama, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2017). 

Laporan Reporter Kontan, Pratama Guitarra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku terus melakukan efisiensi untuk mengatasi pelemahan rupiah dan naiknya harga batubara di tengah komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik sampai 2019.

Efisiensi dilakukan dari berbagai lini bisnis, hingga antisipasi pencurian listrik yang saat ini jadi perhatian serius.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, pencurian listrik oleh oknum yang tidak bertanggungjawab menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi PLN bahkan potensi kehilangan pendapatan disebutnya mencapai Rp10 triliun dalam kurun waktu setahun.

"Tolong, pencurian-pencurian bagi para pengusaha, industri, perumahan, (diimbau) untuk tidak lakukan pencurian. Karena tau angkanya sekitar berapa? (potensial lost) bisa di atas Rp 10 triliun pencurian dan itu per tahun," kata Sofyan di Gedung DPR, Selasa (24/4/2018).

Baca: Meisya Siregar, Artis yang Kini Jadi Juragan Rendang dengan Keuntungan Puluhan Juta Per Bulan

Baca: Indonesia Jadi Basis Produksi Isuzu Traga, Selain untuk Domestik Juga Akan Diekspor

Berita Rekomendasi

Ke depan, kata Sofyan, pihaknya bersama dengan pihak penegak hukum akan melakukan monitoring perilaku pencurian yang sudah mulai membudaya di masyarakat. Bahkan, dia menyebut, pencurian telah terjadi di level rumah tangga hingga industri.

"Rumah tangga juga banyak, industri juga ada. Kemarin dua industri aja bisa dapat Rp 300 miliar," kata Sofyan.

Terkait sanksi, Sofyan menegaskan akan memberikan ganjaran yang setimpal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu sanksi pidana.

Hal ini, menurutnya akan dikerjasamakan dengan pihak kepolisian. "Hukum lah pidana. Tolong sampaikan itu bahwa mencuri itu pidana," pungkasnya.


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas