Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Dorong Industri Keuangan Syariah Manfaatkan Tekfin

Tekfin merupakan peluang strategis bagi keuangan syariah untuk memperluas segmen pasar,

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in OJK Dorong Industri Keuangan Syariah Manfaatkan Tekfin
IST
Konferensi Tingkat Tinggi Keuangan Syariah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mendorong industri keuangan syariah mengembangkan bisnisnya terutama dengan memanfaatkan financial technology atau tekfin untuk memperluas pasar.

Hal itu disampaikan Wimboh pada Konferensi Tingkat Tinggi Keuangan Syariah yang digelar Central Bank of Kuwait dan Islamic Financial Services Board (IFSB) di Kuwait City.

Wimboh mengungkapkan, tekfin merupakan peluang strategis bagi keuangan syariah untuk memperluas segmen pasar, namun pelaku industri harus memahami risiko-risiko yang muncul dari bisnis ini dengan memitigasinya dengan baik.

“Saat ini terdapat beberapa faktor yang mengubah lanskap keuangan dunia, satu di antaranya adalah kehadiran fintech,” kata Wimboh dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com dikutip Jumat, (4/5/2018).

Dalam catatan OJK, perkembangan industri keuangan syariah sampai Maret 2018 terus meningkat terlihat dari pertumbuhan di perbankan syariah yang mencatatkan aset sebesar Rp 439,32 triliun.

Atau tumbuh 19,33 persen secara tahunan dengan pembiayaan mencapai Rp 294,7 triliun atau tumbuh 14,41 persen secara tahunan dan dana pihak ketiga sebesar Rp 347,15 triliun atau tumbuh 18,81 persen yoy.

Baca: Jokowi Sebut Racun Kalajengking, Menteri Pertanian Jelaskan Ini

BERITA TERKAIT

Sedangkan jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK sampai Maret 2018 mencapai 50 perusahaan. Sejumlah 35 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran dan 29 perusahaan lainnya sudah menyatakan minat untuk mendaftar di OJK.

Sampai Maret 2018, jumlah penyedia dana fintech peer to peer lending sebanyak 145.965 entitas atau meningkat 44,61 persen secara year to date.

Ada pun, jumlah peminjam mencapai 1.032.776 orang atau meningkat 297,78 persen year to date. Nilai pinjaman sebesar Rp 4,47 triliun atau meningkat 74,45 persen year to date dengan rasio nilai pinjaman macet sebesar 0,55 persen atau menurun dibanding Desember 2017 sebesar 0,99 persen.

Asas perlindungan konsumen

Wimboh mengungkapkan, penggunaan tekfin dalam pengembangan industri keuangan syariah harus diikuti pula dengan upaya meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.

“OJK terus mengawal perkembangan tekfin dengan menekankan azas manfaat dan mematuhi tata kelola yang baik untuk memastikan adanya perlindungan konsumen,” imbuh dia.

Selain peraturan peer to peer lending yang sudah dikeluarkan pada akhir 2016, OJK juga sedang menggodok regulasi inovasi keuangan digital yang diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas