Pengusaha Minta Cuti Bersama Tidak Wajib Diterapkan di Sektor Industri
"Kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi ya tetap berjalan."
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha meminta kepada pemerintah agar tambahan cuti bersama Hari Raya Lebaran tidak wajib di sektor industri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Haryadi Sukamdani menjelaskan pengecualian tersebut agar produksi tetap berjalan terutama untuk memenuhi permintaan ekspor.
"Kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi ya tetap berjalan. Apalagi yang ekspor, kan punya keterkaitan dengan proses produksi dan segala macam," kata Haryadi di Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Kemudian tidak hanya dari sektor industri, pengusaha juga meminta fasilitas yang terkait pengiriman barang seperti pelabuhan tetap beroperasi saat cuti bersama.
"Pak Menhub nanti tolong dibikin jadwal khusus untuk pelayanan pelabuhan jangan sampai tutup kalau memang kenyataannya teman-teman eksportir di lapangan ingin tetap kejar target. Seperti itu," ungkap Haryadi.
Baca: Setya Novanto: Saya Segera Pindah dari Kos-kosan ke Pesantren Sukamiskin
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi cuti bersama lebaran berlaku pada 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018.
Saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi yang keputusan apakah waktu cuti bersama akan tetap sesuai SKB atau tidak pada Senin (7/5/2018) mendatang.